Gubenur Sumbar Kemukakan Persoalan Sinkronisasi Pemerintahan

id Irwan Prayitno, Sinkronisasi, Pemerintahan

Gubenur Sumbar Kemukakan Persoalan Sinkronisasi Pemerintahan

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno mengemukakan sejumlah persoalan terkait sinkronisasi antara gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dengan bupati dan wali kota.

Harus diakui saat ini pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat masih lemah sehingga menimbulkan sejumlah persoalan, katanya di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah di kabupaten dan kota dihadiri Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Rizari serta bupati dan wali kota se-Sumbar.

Ia mengungkapkan saat ini sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah provinsi belum dapat dilaksanakan secara optimal karena belum sinergis antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan 32 jenis urusan pemerintahan.

"Hal ini mengakibatkan upaya-upaya percepatan pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat menjadi terhambat dan target-target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat belum dapat dicapai dengan baik," tambahnya.

Kemudian, pelaksanaan dana-dana APBN di wilayah provinsi menjadi tidak terkoordinasi dengan baik mengakibatkan tujuan pelaksanaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dari kementerian dan lembaga menjadi tidak efektif, lanjut dia.

Berikutnya pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum di wilayah provinsi menjadi tidak efektif sehinggaupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat menjadi sulit untuk diwujudkan.

Ia menyampaikan belum optimalnya pelaksanaan tugas keterbatasan dana APBN yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Yang terjadi selama ini adalah pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah dan pelaksanaan pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berasal dari APBD," ujarnya.

Akan tetapi ia memastikan semua kendala itu harus dapat diatasi secara bertahap melalui koordinasi dan komunikasi antara pemerintah kabupaten dan kota dengan pemerintah provinsi.

Sementara Kementerian Dalam Negeri memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan menyiapkan sejumlah aturan yaitu Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menganut prinsip otonomi terbatas.

Sekarang mengacu pada UU 23 tahun 2014 bupati dan wali kota harus patuh kepada gubernur karena posisinya sebagai wakil pusat di daerah, kata Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Rizari.

Ia memaparkan beberapa bentuk penguatan fungsi gubernur di daerah antara lain mengevaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten dan kota, melantik bupati dan wali kota hingga melakukan pembinaan dan pengawasan umum.

Jika ada bupati dan wali kota yang tidak mematuhi gubernur dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah pusat saat ini sedang disusun peraturan pemerintah soal pemberian sanksi, katanya. (*)