Polisi Solok Sita Ribuan Rokok Tanpa Cukai

id Rokok, Tanpa, Cukai

Polisi Solok Sita Ribuan Rokok Tanpa Cukai

Barang bukti ribuan bungkus rokok yang diamankan oleh Polres Arosuka, Solok. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai di Panyakalan, Nagari Muara Panas, Pada Rabu (12/4) pukul 18.35 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Solok, AKP Edwin di Arosuka, Kamis, mengatakan rokok berjumlah 9.600 bungkus itu diduga menggunakan pita cukai palsu.

Pelaku yang ditangkap yaitu Wirsal (39) warga Tembok, Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung.

"Penangkapan mobil pembawa rokok ilegal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas informasi dari masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan Polres Arosuka Solok sebelumnya mendapat laporan, jika salah seorang penyalur rokok tanpa cukai akan melintas di jalan Solok-Padang. Petugas pun mulai melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri mobil yang dicurigai.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menyetop satu unit mobil jenis minibus merek Daihatsu warna putih, Nomor polisi BA 1651 QE dikawasan jalan lintas Solok-Padang, tepatnya, di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang.

Karena menemukan ribuan bungkus rokok dengan merek tidak jelas dalam boks mobil itu, diantaranya, rokok merek Claster, CC Black, Combey, Record, Maxx, R1, Start Light, dan Centro. Kemudian Wirsal ditangkap bersama dua orang rekannya yang bekerja untuk pelaku sebagai saksi.

Satuan Reskrim yang bertindak cepat akhirnya berhasil menangkap kendaraan pembawa rokok ilegal tersebut dan langsung menyita ribuan bungkus rokok lain di gudang penyimpanan pelaku.

"Barang bukti rokok ilegal ini kami sita dari gudang pemilik di rumahnya di Panyangkalan Nagari Muara Panas, selanjutnya kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar ke pemasok barang ini," ujarnya.

Selanjutnya pihak Polres Arosuka akan berkoordinasi dengan pihak dirjen Bea Cukai dan PT. Pura di Semarang, Jawa Tengah selaku perusahaan rokok ilegal tersebut. Hingga saat ini, pelaku belum ditahan tetapi dikenakan wajib lapor.

Ia menyebutkan pelaku ini sudah termasuk ditingkat distributor, dengan omzet minimal Rp50 juta perhari. Selain tersangka dan dua orang rekannya, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 9.600 bungkus rokok tanpa cukai, satu unit mobil, serta buku dan nota penjualan.

Pihaknya kemudian mengenakan pelaku Pasal 54, 55, dan 58 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kapabeanan dan Cukai. Serta, diancam pidana maksimal 5 Tahun penjara.

Sementara itu, pemilik rokok ilegal, Wirsal mengatakan rokok ilegal ini sudah dipasarkan ke seluruh wilayah Sumatera Barat. (*)