DPRD Pesisir Selatan Dorong Perumusan RDTR Mandeh

id Perumusan, RDTR, Mandeh

Painan, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Dedi Rahmanto Putra mendorong pemerintah setempat menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengatur dan menata rencana pembangunan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh.

"Jika hanya mengandalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentu belumlah terperinci untuk itu RDTR sangat dibutuhkan," katanya di Painan, Kamis.

Agar hal tersebut terlaksana pihaknya menunggu pengusulan Ranperda RDTR, dan dengan terbitnya perda maka pembangunan di Mandeh akan tertata sedari awal.

"Tentu saja memakan waktu untuk menjadikannya perda, minimal dengan memulai lebih cepat tentu selesainya lebih cepat pula," ujarnya.

Ia mengimbau pengembang di Kawasan Mandeh sementara menghentikan kegiatan menjelang Perda RDTR itu disahkan.

"Demi kebaikan bersama lebih baik pengembang sementara bisa bersabar menjelang perda tersebut lahir," tambahnya.

Sebelumnya Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni bertekad menggiring kasus perusakan hutan bakau dan juga terumbu karang di Kawasan Mandeh ke ranah hukum.

Selain tidak mengantongi izin kegiatan tersebut juga dinilai tidak memikirkan dampak jangka panjang lingkungan setempat.

Kerusakan hutan bakau mencapai total 1,2 hektare dan yang terparah di Nagari Sungai Nyalo Mudiek Aia. Sementara kerusakan terumbu karang dikarenakan oknum masyarakat membuat dermaga pribadi.

Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Harianto menambahkan tidak hanya kerusakan hutan bakau dan terumbu karang namun di Kawasan Mandeh juga terjadi perambahan hutan lindung.

Hal tersebut diketahui setelah melakukan pengecekan melalui "Global Positioning System" (GPS) bersama dengan instansi terkait hingga saat ini pihaknya masih mengolah data tersebut untuk mengetahui total kerusakan hutan. (*)