Agam Segera Tertibkan Pangkalan Elpiji Tiga Kg

id Elpiji, Tiga, Kilogram

Agam Segera Tertibkan Pangkalan Elpiji Tiga Kg

(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam waktu dekat akan menertibkan pangkalan elpiji tiga kilogram di daerah itu yang tidak memiliki izin usaha.

"Penertiban ini kita lakukan karena banyak pangkalan di Agam tidak memiliki izin usaha. Sementara jumlah pangkalan yang memiliki izin hanya 105 unit," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil, dan Menengah Agam Adrinal di Lubuk Basung, Kamis.

Ia menjelaskan penertiban ini akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Barang dan Jasa (TPBJ) yang berasal dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Agam, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Agam, Dinas Kesehatan Agam, Satpol PP dan Damkar Agam, Polres Agam dan Polres Bukittinggi.

Saat ini, TPBJ sudah terbentuk dan menunggu surat keputusan dari bupati.

Setelah surat keputusan ini sudah keluar, maka tim langsung bergerak untuk mendata seluruh pangkalan yang tersebar di 16 kecamatan se-Agam.

"Apabila TPBJ menemukan pangkalan tidak memiliki izin usaha, maka akan di surati dan meminta pemilik untuk segera mengurus izin usahanya," tegasnya.

Dengan cara ini, tambahnya pendistribusian elpiji tiga kilogram bisa terawasi dengan baik sehingga persediaan menjadi aman dan harga tetap stabail sebesar Rp18.000 per tabung.

Ia menambahkan, kuota elpiji tiga kilogram di Agam sebanyak 8.216.000 kilogram atau 2.738.667 tabung.

"Ke 2.738.667 tabung ini disalurkan oleh 10 agen ke pangkalan di 16 kecamatan," katanya.

Anggota DPRD Agam Jondra Marjaya mendukung Pemkab Agam untuk menertibkan pangkalan yang tidak memiliki izin sehingga seluruh pangkalan di Agam memiliki legalitas yang jelas.

Untuk itu, pihaknya mengimbau pemilik pangkalan yang tidak memiliki izin agar segera mengurus izin usahanya dan berharap pemerintah untuk mempermudah pemilik pangkalan dalam mengurus izin tersebut.

"Berikan kemudahan kepada pemilik saat mengurus izin dan jangan mempersulit mereka," katanya. (*)