BPK Laporkan 5.810 Temuan Kepada Presiden

id Harry Azhar Azis

BPK Laporkan 5.810 Temuan Kepada Presiden

Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp19,48 triliun kepada Presiden Joko Widodo.

Temuan itu diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 yang disampaikan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Pada kesempatan itu Presiden didampingi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Harry kepada Presiden mengatakan dari semua permasalahan sebanyak 18 persen permasalahan terletak pada kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 82 persen merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang nilainya Rp19,48 triliun.

"Dari ketidakpatuhan itu permasalahan ada yang berdampak finansial ada 32 persen senilai Rp12,59 triliun yang rinciannya adalah yang jelas-jelas merugikan negara sebanyak 1.205 temuan senilai Rp1,37 triliun atau 61 persen dan 329 potensi kerugian negara sebesar 17 persen yang nilainya lebih besar Rp6,55 triliun," katanya.

Dan ketiga yaitu sebesar 22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp4,66 triliun.

"Dari permasalahan yang kita ungkap di laporan ini ada tiga permasalahan," katanya.

Pertama soal jaminan kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai dimana pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan RSUD ditemukan belum didukung dengan jumlah dan fasilitas sumber daya manusia yang memadai.

"Karena ada 155 Pemerintah Daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional," katanya.

Hal kedua yakni soal pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Ketiga yakni soal wajib pajak yang wajib memungut pajak pertambahan nilai pada empat KPP Wajib Pajak besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar.

Selain itu Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar. (*)