Gubernur: Tambang 50 Kota Belum Boleh Beroperasi

id Irwan Prayitno

Gubernur: Tambang 50 Kota Belum Boleh Beroperasi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan izin enam tambang yang berada di kawasan Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota berada dalam status quo dan dilarang untuk melakukan aktivitas untuk sementara.

"Izin dan pengelolaan tambang di Limapuluh Kota sedang kita evaluasi. Ada yang sudah dicabut izinnya. Ada yang sedang ditinjau. Sekarang status quo, belum ada yang boleh menambang," katanya di Padang, Senin.

Selama masa evaluasi tersebut, pengusaha diminta untuk mengurus dan melengkapi izin yang masih kurang.

Lokasi penambangan, menurutnya juga diawasi, jangan sampai membahayakan masyarakat seperti di tebing di pinggir jalan atau di pinggir sungai dekat jembatan.

Namun ia meminta agar jangan ada masyarakat yang berfikir untuk mencabut semua izin penambangan batuan non logam tersebut, karena akan menyulitkan masyarakat dalam membangun.

"Tanpa tambang material untuk membangun akan sulit di dapat," katanya.

Sebelumnya Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safarudin usai sidang paripurna istimewa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke 176, Kamis (13/4) mengatakan delapan fraksi DPRD menolak diizinkannya kembali enam perusahan tambang di Pangkalan.

DPRD Limapuluh Kota meminta Pemprov Sumbar untuk mengkaji kembali izin pengoperasian enam perusahan tambang tersebut karena belum ada kajian terhadap pengaruh keberadaan tambang tersebut lingkungan, katanya. (*)