Dharmasraya Bentuk Pokja Pengawasan Depot Air Minum

id Depot, Air, Minum, Pengawasan

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, akan membentuk kelompok kerja untuk memaksimalkan pengawasan terhadap usaha depot air minum di daerah itu.

"Pokja ini dibentuk menyusul banyaknya ditemukan pengusaha depot yang belum mengantongi izin usaha," kata Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya Rahmadian di Pulau Punjung, Kamis.

Berdasarkan data Dinkes Dharmasraya dari 168 pengusaha depot isi ulang baru sekitar 30 yang memiliki izin usaha. "Artinya 82 persen perusahaan air minum di daerah itu belum memiliki izin," ujarnya.

Ia menjelaskan konsumsi air yang tidak berkualitas dapat mengganggu kesehatan dalam jangka panjang, misalnya hepatitis, diare, cacingan, dan sakit perut.

"Jika ini terus dibiarkan tentu membahayakan kesehatan masyarakat, untuk itu pokja dibentuk guna memastikan masyarakat mendapatkan konsumsi air yang sehat," kata dia.

Ia mengatakan Pokja Pengawasan depot air ini terdiri atas kepolisian, satpol PP, pemerintah daerah, dan instansi lain.

"Pokja ini nantinya dapat mengambil tindakan tegas dengan menutup usaha depot air minum yang tidak mengantongi izin setelah kami berikan peringatan," ujarnya.

Ia menyebutkan pengusaha depot air minum yang melakukan pelanggaran telah diperingatkan.

"Konsumen harus pula berani mempertanyakan kualitas air dan sumber dari mana," katanya.

Ia mengatakan yang mengonsumsi secara langsung masyarakat itu sendiri serta juga yang akan menerima akibatnya.

Ia melanjutkan untuk itu harus teliti dan cerdas demi kesehatan anggota keluarga.

Berdasarkan ketentuan, tambahnya setelah mengantongi izin usaha depot air minum harus melakukan uji air di laboratorium sekali dalam tiga bulan. (*)