Jaksa Agung: Penistaan Agama Ahok Tidak Terbukti

id HM Prasetyo

Jaksa Agung: Penistaan Agama Ahok Tidak Terbukti

Jaksa Agung HM Prasetyo. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama hingga hanya dikenai Pasal 156 KUHP dan dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

"Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama," katanya di Jakarta, Jumat.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum mengenai Pasal 156 A KUHP yang menyebutkan soal penistaan agama, "pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Sedangkan Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dikenakan Pasal 156 KUHP, tegasnya.

Saat ditanya tuntutan terhadap Ahok itu banyak diprotes oleh sebagian umat Islam, ia menyatakan jaksa berusaha objektif karena ada juga yang menginginkan Ahok bebas.

"Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.

Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana.

"Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia," tuturnya. (*)