Satpol PP Pesisir Selatan Tindak Penambang Ilegal

id Satpol PP, Tambang Ilelgal, Pesisir Selatan

Painan, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menindak penambang galian C ilegal yang sebelumnya telah ditertibkan.

"Kami telah menyegel beberapa unit alat tambang ilegal pada Sabtu (25/3) dan memberi tenggat waktu pemiliknya mengurus izin beroperasi," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Pesisir Selatan Ikhsan Busra di Painan, Senin.

Ia mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu pemilik tambang mengurus izin selama satu bulan sejak penertiban.

Jika waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan, pada razia berikutnya masih beroperasi maka mesin pendukung terlaksananya penambangan akan disita.

"Penyitaan tidak akan tebang pilih, siapa yang membandel akan dieksekusi," kata dia.

Ia menyebutkan terkait penertiban yang dilakukan sebelumnya, pihaknya turun bersama dengan Satpol PP Sumatera Barat karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.

"Ke depan juga begitu kami juga akan turun bersama dengan tim dari provinsi, agar berjalan lancar kami juga melibatkan unsur TNI dan Polri," ujarnya.

Terkait penambang galian C ilegal pihaknya akan segera turun ke lapangan tepatnya di Kecamatan Lengayang karena sesuai informasi disana penambangan masih berlangsung.

"Salah satu lokasi penambangan yang kami tertibkan ya di Kecamatan Lengayang, menindaklanjuti informasi yang berkembang kami akan turun ke lapangan untuk memastikan penambangan itu ilegal atau sudah mengantongi izin," katanya lagi.

Warga Kecamatan Sutera, Zulkifli mendorong aparatur penegak peraturan daerah tidak tebang pilih dalam penertiban terutama tambang galian C ilegal sehingga tidak tumpang tindih di lapangan.

"Penertiban jangan dilakukan setengah hati sehingga tidak terjadi tumpang tindih, jika ada penertiban ya harus menyeluruh," katanya. (*)