Pemprov Sumbar Sertifikasi 347.380 Benih Tanaman Perkebunan

id Sertifikasi, Tanaman, Perkebunan

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sumatera Barat melakukan sertifikasi terhadap 347.380 benih tanaman perkebunan di provinsi itu sejak Januari hingga 25 April 2017.

"Sertifikasi itu dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB)," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sumbar, Akhiruddin di Padang, Rabu.

Benih tersertifikasi tersebut terdiri atas 10.000 batang kelapa, 49.780 batang kelapa sawit, 5.000 biji kakao dalam polybag, dan 14.600 batang pala.

"Sertifikasi ini merupakan jaminan bagi masyarakat perkebunan terhadap mutu fisik dari benih tersebut," katanya menjelaskan.

Sebab, kata dia, benih salah satu faktor terpenting dalam menentukan tingkat keberhasilan usaha perkebunan bagi petani.

"Sertifikasi benih perkebunan ini dapat mencegah terjadinya peredaran benih palsu atau tidak bersertifikasi di Sumbar," katanya.

Dijelaskan, benih dari para penangkar harus terjamin mutu dan kualitasnya karena menyangkut kepada kesuburan tanaman yang akan dikelola petani, jika menggunakan benih ilegal bukan mendatangkan keuntungan tapi justru petani akan merugi.

"Jangan sampai terjadi dimana petani telah menanam selama bertahun-tahun dan melalui proses pemeliharaan yang panjang, ternyata produksi dari tanaman tersebut tidak optimal disebabkan dengan benih yang tidak berkualitas ini," ujarnya.

Ia menambahkan selain merugikan petani, benih ilegal ini bisa dikenakan hukuman, karena tindakan tersebut telah melanggar atur dalam penyediaan benih kepada petani.

Ia mengatakan setiap penyaluran benih dari luar provinsi pun akan selalu dipantau tentang sertifikasinya, apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika terdapat yang tidak mempunyai sertifikasi, benih itu akan disita dan pelakunya akan dikenakan hukuman.

"Maka dari itu kami meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli benih, haruslah beli pada sumber benih resmi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian," katanya. (*)