Jakarta, (Antara Sumbar) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyarankan kepada pemerintah agar tidak menjamin penyakit yang diakibatkan oleh rokok karena paling banyak membebani anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Bidang JKN Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dr Noor Arida Sofiana di Jakarta, Rabu, mengatakan beban defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam program JKN bisa dikurangi dengan mengeluarkan penyakit akibat rokok dari benefit sebagaimana pasal 25 ayat 1 poin j dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyatakan salah satu penyakit yang tidak ditanggung JKN ialah gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri.
"Anggaran JKN terserap untuk kasus katastropik dan terbanyak karena akibat rokok, sehingga perlu regulasi untuk memberikan alternatif penanggulangan defisit anggaran JKN dengan mengeluarkan penyakit katastropik tersebut," kata Arida.
Dari total beban rujukan Rp54,47 triliun JKN, sebanyak Rp15,29 triliun atau 33,62 persen habis untuk membiayai penyakit katastropik yang terdiri dari penyakit jantung (48 persen), gagal ginjal (20 persen), kanker (17 persen), stroke (8 persen), thalasemia (3 persen), chirrosis hepatitis (2 persen), leukemia (1 persen), haemofilia (1 persen).
Penyebab paling dominan penyakit-penyakit katastropik tersebut, yang pada umumnya bisa dicegah, adalah konsumsi rokok.
Mengingat tingginya biaya dalam penyakit katastropik, Arida menyarankan agar ada iur biaya atau pembagian biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dan pasien itu sendiri.
Selain itu, lanjut Arida, pemerintah juga harus mencari alternatif sumber dana untuk menutupi defisit JKN dengan melibatkan pemerintah daerah guna berbagi anggaran, pengalihan alokasi subsidi ke JKN, pengalihan alokasi dana cukai rokok untuk JKN, dan penambahan cukai rokok untuk membantu tambahan dana JKN.
Dengan terpangkasnya defisit program JKN diharapkan pemerintah bisa memberikan perbaikan tarif jasa pelayanan kepada dokter dan rumah sakit untuk meningkatkan standar mutu pelayanan.
IDI menyebutkan minimnya mutu pelayanan JKN yang terjadi di lapangan didasarkan dari rendahnya tarif pelayanan jasa kepada tenaga kesehatan dan rumah sakit sehingga tak memenuhi standar. (*)
Berita Terkait
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
KPU Pasaman Barat jamin akses pemilih disabilitas saat pencoblosan
Minggu, 11 Februari 2024 17:16 Wib
Pemkab Solok berikan jaminan sosial Rp17 miliar ke 2.720 Satlinmas
Selasa, 6 Februari 2024 15:40 Wib
Pemkot Bukittinggi salurkan 2.918 jaminan sosial selama 2023
Minggu, 7 Januari 2024 14:20 Wib
Solok Selatan daftarkan 2.000 pekerja rentan jaminan sosial BPJAMSOSTEK
Jumat, 29 Desember 2023 15:49 Wib
Bank Nagari buka rekening tabungan klaim jaminan sosial amsos BP Jamsostek
Kamis, 7 Desember 2023 18:15 Wib
DPRD Pesisir Selatan selidiki soal bayi jadi jaminan di BKM
Sabtu, 21 Oktober 2023 14:36 Wib