DLH-Polres Pasaman Barat Segel Outlet IPAL PT RPSM

id segel PT RPSM

DLH-Polres Pasaman Barat Segel Outlet IPAL PT RPSM

Dinas Lingkungan Hidup-Polres Pasaman Barat menyegel Outlet IPAL pabrik kelapa sawit PT RPSM Kinali, Kamis (27/4). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) setempat kembali tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin yang lengkap.

Kali ini Dinas Lingkungan Hidup dan Polres menyegel dan memasang garis polisi outlet Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali.

"Benar, PT RPSM tidak memiliki Izin Instalasi Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) sehingga dilakukan penyegelan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan pabrik PT RPSM harus secepatnya mengurus IPLC ke sungai, agar tidak terganggu dalam melakukan produksi pengolahan Tandan Buah Segar (TBS).

Menurutnya pihaknya melakukan penyegelan dan memasang garis polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 Pasal 37 tentang setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.

Selain itu di Pasal 40 ayat 1 berbunyi bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari bupati/walikota.

"Kita tidak ingin main-main dengan aturan. Jika tidak ada harus dilengkapi. Jangan hendaknya nanti ada pencemaran yang merugikan masyarakat," katanya.

Akibat penyegelan itu diperkirakan PT RPSM tidak akan bisa melakukan produksi lebih dari satu minggu.

Pasalnya, air yang mengalir dari produksi pabrik tidak seimbang dengan kapasitas kolam limbah yang menampung air.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup juga telah menutup pipa buang IPLC PT. Agro Andalas Industri(AAI) yang jarak pabriknya dekat dengan PT. RPSM.

"Kita akan katakan salah kalau perusahaan itu salah. Tidak boleh main-main dengan aturan apalagi terkait masalah lingkungan," katanya. (*)