Kabupaten/Kota Diminta Jalankan Program Kembali ke Surau

id Saidal Masfiyuddin

Kabupaten/Kota Diminta Jalankan Program Kembali ke Surau

Saidal Masfiyuddin. (dprdsumbarprov.go.id)

Padang, (Antara Sumbar) - Kalangan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu menjalankan program kembali ke surau (masjid) agar nilai agama dan budaya dapat dipahami secara baik oleh masyarakat khususnya generasi muda.

"Dengan kembali ke surau juga akan membendung pengaruh negatif teknologi informasi yang dapat merusak norma-norma agama dan budaya masyarakat," kata Anggota DPRD Sumbar, Saidal Masfiyuddin di Padang, Jumat.

Ia menerangkan berkegiatan di surau di Minangkabau dahulunya menjadi budaya, yakni setiap malam anak-anak muda terutama laki-laki bermalam di surau sambil belajar agama, sehingga ketika sudah dewasa nilai-nilai agama sudah melekat di hatinya dan menerapkannya ketika sudah berkeluarga.

"Saat ini budaya seperti itu sudah sangat jarang ditemui di masjid-masjid," ujarnya.

Sejak dulu, sebutnya, masyarakat Minangkabau dikenal sangat religius, kuat memegang nilai-nilai tradisi adat dan budaya.

Namun pada zaman sekarang sudah sangat banyak perilaku negatif yang dilakukan oleh masyarakat, terutama anak-anak muda seperti kasus asusila yang seringkali tertangkap oleh pihak berwenang.

Kemudian anak-anak muda juga sudah ada yang memakai narkoba, bahkan menjadi kurir, hal ini yang harus dibendung agar moral anak bangsa tidak semakin rusak.

"Perkembangan zaman dan teknologi hendaknya diseimbangkan dengan mempertahankan budaya-budaya yang sudah ada sejak dahulu," ujar Saidal.

Ke depan ia berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat menganggarkan dana untuk kegiatan ini dan menjalankannya.

Ia menambahkan pemerintah bisa memulai dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan merangkul tokoh agama dan adat, agar benar-benar diperhatikan oleh masyarakat.

"Jika perkembangan zaman sudah diimbangi dengan nilai agama dan budaya, maka kita tidak akan terjerumus ke jalan yang tidak benar," kata dia. (*)