Payakumbuh Targetkan Raih Prediket KLA 2017

id Kota Layak Anak

Payakumbuh Targetkan Raih Prediket KLA 2017

Ilustrasi - Kota Layak Anak. (Antara)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan di 2017 daerah itu meraih predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) seperti yang pernah didapatkan pada 2013 dan 2015.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Syahnadel Khairi saat dihubungi di Payakumbuh, Jumat mengatakan untuk mencapai target itu pihaknya melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut untuk mengurangi kriminalisasi terhadap anak, meningkatkan taraf sosial kehidupan anak, serta memenuhi hak-hak anak. Langkah mewujudkan kota layak anak juga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Payakumbuh.

Kemudian Pemkot Payakumbuh juga mengevaluasi kinerja seluruh komponen yang terkait sebab hak-hak anak bukan hanya terletak pada jaminan pendidikan, kesehatan, sosial dan keamanan saja, tetapi juga hak untuk mencapai masa depan yang cerah.

"Fokus kami di 2017 bisa kembali meraih prediket kota layak anak. Namun untuk mencapai hal itu kami harus memberikan fasilitas baik materi, fisik dan mental agar anak dapat menjadi orang yang lebih baik dari orang tuanya," kata dia.

Ia mengatakan berbagai indikator yang harus dipenuhi pemerintah daerah akan dilaksanakan secara bersama yang dimulai dari tingkat OPD, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan.

Apabila hal itu dapat terlaksana dengan baik, maka pihaknya optimis Payakumbuh bisa melahirkan anak-anak berkualitas dan beprestasi di Nasional maupun Internasional nantinya.

"Jika indikator-indikator yang dibebankan kepada kami dapat terlaksana dengan baik, Kota Payakumbuh akan mengeluarkan banyak anak-anak yang berkualitas. Mereka terjaga dan dijamin untuk berjalan mencapai apa yang mereka cita-citakan," kata dia.

Syahnadel menambahkan untuk menjamin hak anak, Pemkot Payakumbuh telah melahirkan Peraturan Daerah No 11 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan adanya aturan itu anak-anak tidak perlu risau dan takut untuk berkarya dan bereksperimen demi meningkatkan mutu edukasi maupun kualitas pribadi mereka masing-masing.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat berkinjung ke Kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu lalu menyebutkan pemenuhan hak anak sebagai bentuk kekuatan nyata dalam mewujudkan perlindungan anak yang telah diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990.

Kemudian berbagai bentuk kekerasan terhadap anak juga tidak diperbolehkan karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjamin perlindungan terhadap anak.

Selain itu ia juga meminta semua pihak keluarga, masyarakat, sekolah untuk mengatasi fenomena bullying, di mana saat ini banyak terjadi terutama sesama pelajar.

Ia menambahkan Kementerian PPPA harus bersinergi dengan semua pihak untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan manusia dan ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan. (*)