DPRD Sarankan Pemkot Padang Ajukan Dua Ranperda

id Wahyu Iramana Putra

DPRD Sarankan Pemkot Padang Ajukan Dua Ranperda

Wahyu Iramana Putra. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyarankan pemerintah setempat untuk mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rangka tindak lanjut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2016.

"Dua Ranperda itu yakni perubahan tarif denda keterlambatan pembuatan akta catatan sipil, karena denda sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Kemudian Ranperda tentang tarif pemakaian aset pemkot terutama yang berada di Taman Hutan Raya Bung hatta," kata Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra pada paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terkait LKPJ wali kota Padang tahun 2016 di gedung DPRD setempat, Jumat.

Ia mengatakan selain usulan pengajuan dua Ranperda tersebut, terdapat 13 rekomendasi lainnya yang disampaikan oleh DPRD Padang terkait tindak lanjut terhadap LPKJ Wako tahun anggaran 2016.



Sebanyak 13 rekomendasi tersebut yaitu meminta realisasi pelaksanaan program dan kegiatan berupa data yang diberikan dalam LKPJ Wako tahun 2016, sangat dibutuhkan oleh DPRD Padang, karena penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya dapat dinilai apabila dilengkapi data yang valid dan akuntabel.

Mengharapkan Wali kota Padang terus melakukan peningkatan dalam bidang pendidikan, pengentasan kemisikinan, membuka kesempatan kerja dan kegiatan bedah rumah serta menggulirkan program-program dalam mempercepat pembentukan masyarakat yang sejahtera.

Menyarankan semua SKPD atau OPD yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuat kajian potensi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga dapat dipungut 100 persen dan tidak lagi kesan target dimaksud adalah suatu pemaksaaan.

Kemudian, menyarankan Dinas Kelautan dan Perikanan diberi tambahan dana untuk penyediaan bibit ikan yang nantinya diperuntukkan terutama bagi kesejahteraan masyarakat Kota padang.

Menyarankan Dinas Kebersihan dan Pertamanan/Dinas Lingkungan Hidup segera mencarikan lahan yang baru untuk TPU karena lahan yang tersedia tidak memadai lagi untuk tempat pemakaman dan meminta Kepala Dinas Perhubungan membuat terobosan atau inovasi baru sehingga tidak ada lagi kendaraan yang ada di Kota padang KIR keluar daerah padang.

Lalu, menyarankan penambahan jam kerja bagi puskesmas-puskesmas, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya, menyarankan untuk anggran tahun 2018 dalam pembuatan Ipal dan Retraining Box RPH di Dinas Pertanian, sehingga RPH dapat berfungsi secara maksimal.

SKPD/OPD yang yang sudah merealisasikan belanja tidak langsung secara rasional, katanya diminta untuk tetap menjaga keberhasilan dengan baik, bagi PNS yang tidak mampu melaporkan SKPnya dan juga disertai tingkat kehadirannya yang rendah perlu diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepada Wali Kota Padang perlu mengingatkan kembali Kepala SKPD menyusun program dan kegiatan sesuai visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD, sehingga realisasi pencapaian kegiatan dapat dicapai maksimal.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) setelah keluar perpres yang mengatur terhadap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maka pemkot menyampaikan perpres tersebut kepada pimpinan DPRD, kemudian pemkot perlu memperhatikan peningkatan kualitas SDM.

Sementara Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan adanya masukan yang positif oleh DPRD Padang dapat menjadi evaluasi demi pembangunan yang lebih baik di masa yang akan datang.

"Sehingga hal itu menjadi bahan evaluasi kinerja pemkot serta SKPD, untuk menentukan arah kebijakan daerah untuk tahun anggaran berikutnya," katanya. (*)