Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melarang masyarakat meminta sumbangan di tengah jalan raya karena dinilai melanggar peraturan dan membahayakan diri maupun pengguna jalan.
"Meskipun alasannya baik, namun bila memintanya di bahu ataupun di badan jalan raya maka itu salah karena mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Selatan Harianto di Painan, Sabtu.
Hal itu, katanya, juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Ia mengatakan kegiatan meminta sumbangan di tengah jalan dengan menghambat laju kendaraan akan berbahaya bagi kedua belah pihak.
Pada satu sisi, katanya, peminta sumbangan rawan tertabrak saat ada kendaraan yang melaju kencang, sedangkan pada sisi lain pengendara potensial mengalami kecelakaan.
Atas dasar itu, pihaknya secara tegas akan menindak bagi mereka yang melanggar perda tersebut karena telah efektif sejak 1 Januari 2017.
Meski belum sepenuhnya diketahui masyarakat kata dia, sanksi tetap akan ditegakkan.
"Perlu ada solusi yang lebih aman jika itu bertujuan untuk kepentingan mulia," katanya.
Warga Kecamatan Sutera, Syafrijoni (47), mengatakan di daerah itu, khususnya pada Minggu, dengan mudah ditemukan anggota masyarakat yang meminta sumbangan dengan berdiri di bahu ataupun di badan jalan raya.
"Rata-rata yang meminta sumbangan berumur belasan tahun, katanya untuk pembangunan tempat ibadah dan yang lebih parah bahkan ada di antara mereka yang menduduki kursi persis di tengah badan jalan untuk meminta sumbangan," kata Syafrijoni. (*)
Berita Terkait
Dishub Sumbar ingatkan warga tentang bahaya minta sumbangan di jalan
Senin, 8 April 2024 19:41 Wib
Dikelola Secara Transparan,PMI Pasaman Himpun Sumbangan Sukarela ASN
Sabtu, 30 Maret 2024 18:26 Wib
Sekda Sumbar ingatkan bahaya minta sumbangan di jalan saat Lebaran
Jumat, 21 April 2023 20:40 Wib
Gubernur Sumbar soroti kebiasaan minta sumbangan di tengah jalan
Rabu, 5 April 2023 14:06 Wib
Runtuh akibat gempa, Masjid Raya Kajai Pasbar kembali dibangun dengan sumbangan donatur
Senin, 16 Mei 2022 13:37 Wib
Gubernur Sumbar larang aksi minta sumbangan di jalan saat libur lebaran
Jumat, 15 April 2022 22:17 Wib
Sebab Polresta Padang menghentikan kasus sumbangan dengan surat bertandatangan Mahyeldi
Senin, 4 Oktober 2021 20:07 Wib
DPRD Sumbar agendakan paripurna hak angket soal surat sumbangan
Senin, 20 September 2021 21:33 Wib