Pemkab Pesisir Selatan Akan Tertibkan Kegiatan Meminta Sumbangan Di Jalan

id Sumbangan

Pemkab Pesisir Selatan Akan Tertibkan Kegiatan Meminta Sumbangan Di Jalan

Warga Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan meminta sumbangan dengan menduduki kursi persis ditengah badan Jalan Lintas Sumatera Padang - Bengkulu. (1)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melarang masyarakat meminta sumbangan di tengah jalan raya karena dinilai melanggar peraturan dan membahayakan diri maupun pengguna jalan.

"Meskipun alasannya baik, namun bila memintanya di bahu ataupun di badan jalan raya maka itu salah karena mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Selatan Harianto di Painan, Sabtu.

Hal itu, katanya, juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Ia mengatakan kegiatan meminta sumbangan di tengah jalan dengan menghambat laju kendaraan akan berbahaya bagi kedua belah pihak.

Pada satu sisi, katanya, peminta sumbangan rawan tertabrak saat ada kendaraan yang melaju kencang, sedangkan pada sisi lain pengendara potensial mengalami kecelakaan.

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas akan menindak bagi mereka yang melanggar perda tersebut karena telah efektif sejak 1 Januari 2017.

Meski belum sepenuhnya diketahui masyarakat kata dia, sanksi tetap akan ditegakkan.

"Perlu ada solusi yang lebih aman jika itu bertujuan untuk kepentingan mulia," katanya.

Warga Kecamatan Sutera, Syafrijoni (47), mengatakan di daerah itu, khususnya pada Minggu, dengan mudah ditemukan anggota masyarakat yang meminta sumbangan dengan berdiri di bahu ataupun di badan jalan raya.

"Rata-rata yang meminta sumbangan berumur belasan tahun, katanya untuk pembangunan tempat ibadah dan yang lebih parah bahkan ada di antara mereka yang menduduki kursi persis di tengah badan jalan untuk meminta sumbangan," kata Syafrijoni. (*)