Padang, (Antara Sumbar) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) siap membantu pemerintah untuk mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di daerah itu.
"TKA ilegal jelas merugikan pekerja Sumbar. Kami siap bantu pengawasannya," kata Ketua KSPSI Sumbar, Arsukman Edi di Padang, Minggu.
KSPSI, menurut dia memiliki jaringan yang lebih luas dibandingkan instansi yang berwenang mengawasi TKA ilegal, sehingga pengawasan bisa lebih efektif.
"KSPSI punya jaringan hingga ke perusahaan sedangkan instansi yang berwenang mengawasi TKA ilegal hanya punya jaringan di provinsi. Karena itu kerjasama dengan KSPSI akan lebih efektif," tambahnya.
Meski berpotensi membantu dalam pengawasan TKA ilegal, KSPSI menurutnya tidak anti terhadap pekerja asing, asalkan masuk dengan cara-cara yang sesuai aturan dan ditempatkan pada posisi yang benar-benar tidak bisa diisi pekerja lokal.
"Kalau pekerjaan itu masih sanggup dilakukan pekerja lokal, mengapa harus memaksakan pakai TKA," kata dia.
Selain persoalan pengawasan yang masih lemah, ia menilai pemerintah belum sepenuhnya mendukung peningkatan kemampuan pekerja lokal sehingga kalah bersaing dengan tenaga kerja asing.
"Pemerintah harusnya mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan kemampuan pekerja lokal," lanjutnya.
Sekolah terutama yang berorientasi kerja seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga harus mulai menggunakan kurikulum yang berorientasi dunia kerja.
Jangan sampai lulusan SMK bukannya menambah jumlah tenaga kerja siap pakai, tetapi malah menambah pengangguran.
Perusahaan juga harus berperan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan pekerjanya agar bisa mendukung kemajuan perusahaan.
"Pekerja sekarang tidak lagi hanya berorientasi pada pengalaman kerja, tetapi juga kemampuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Perusahaan harus ikut bertanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan pekerja itu," tambahnya.
Sebelumnya Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Klas I Padang, Sumbar menangkap lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyalahi izin tinggaldi Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (27/4).
Penangkapan terhadap TKA ilegal itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas mereka di Bendungan Batang Hari Batu Bukauik Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini di Sumbar tercatat 150 warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan izin bekerja. Imigrasi terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan mereka.
Pada tahun 2016 imigrasi telah melakukan deportasi terhadap 32 orang WNA, sedangkan sejak Januari hingga April 2017 mendeportasi lima orang warga negara asing. (*)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkab Pacitan studi tiru pengendalian inflasi ke Tanah Datar
Jumat, 26 April 2024 19:35 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pakar: Khofifah-Emil berpeluang menangi Pilkada Jatim
Jumat, 26 April 2024 19:06 Wib
KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
Jumat, 26 April 2024 19:04 Wib