Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar) meminta sejumlah pihak yang memiliki bangunan di lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di daerah itu untuk segera membongkar bangunannya.
Permintaan tersebut karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar telah menerbitkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan jalur kereta api antara Naras, Kota Pariaman ke Sungai Limau, Padangpariaman.
"Kita telah sosialisasikan dua tahun lalu melalui camat dan wali nagari (desa adat) kepada pihak yang membangun di lahan KAI," kata Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni di Parit Malintang, Kamis.
Ia mengatakan dirinya mengetahui bahwa bangunan milik pemerintah dan masyarakat berdiri di lahan milik KAI karena ia telah dua kali mengikuti rapat bersama pihak KAI sehingga dari jauh hari pihaknya telah melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tersebut merupakan dukungan dari Pemkab Padangpariaman terhadap pembangunan transportasi massal di daerah itu guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan umum yang aman dan murah.
"Apalagi rencana Kementerian Perhubungan akan meneruskan pembangunan rel kereta api sampai ke Kabupaten Pasaman Barat terwujudkan," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada pihak yang bangunannya berdiri di atas lahan KAI segera pindah ke tempat lain dan membongkar bangunannya guna terwujudnya transportasi massal di daerah itu.
Sebelumnya, DLH Sumbar menerbitkan empat izin Amdal selama 2016 sedangkan untuk 2017 dinas tersebut telah terbitkan satu izin Amdal yakni untuk pembangunan jalur kereta api dari Naras ke Sungai Limau.
"Penerbitan Amdal ini sebagai salah satu persyaratan untuk merealisasikan kegiatan dan usaha agar tidak berdampak buruk pada lingkungan untuk jangka panjang," kata Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Sumbar, Yosmike Yusra di Padang, Senin (10/4).
Ia berharap setelah menerima izin Amdal dalam merealisasikan kegiatan hendaknya dapat berpedoman pada peraturan agar lingkungan tidak rusak karena usaha tersebut.
"Perusahaan dan kegiatan yang tidak taat Amdal akan dikenakan sanksi administrasi oleh pihak yang memiliki kewenangan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha," kata dia. (*)
Berita Terkait
PNS purna tugas di Tanah Datar diharapkan menjadi duta informasi
Jumat, 26 April 2024 20:44 Wib
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkab Pacitan studi tiru pengendalian inflasi ke Tanah Datar
Jumat, 26 April 2024 19:35 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib