Izin Perkebunan Sawit Sumbar Capai 38 Perusahaan

id Perkebunan sawit

Izin Perkebunan Sawit Sumbar Capai 38 Perusahaan

Kelapa sawit. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Izin perusahaan perkebunan sawit di Sumatera barat (Sumbar) 2017 mencapai 38 unit, sebanyak 29 diantaranya sudah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan 9 lainnya masih dalam bentuk izin lokasi (Inlok).

"Perusahaan sawit tersebut paling banyak terdapat di Kabupaten Pasaman Barat dan Dharmasraya," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Akhiruddin di Padang, Minggu.

Ia mengatakan dari jumlah perusahaan tersebut 26 diantaranya telah mendapatkan Hak Guna Usaha(HGU) dan umumnya juga telah memiliki plasma.

Dari 38 perusahaan tersebut Dinas Perkebunan menghitung total keseluruhan luasnya mencapai 166.852,11 hektare.

Perusahaan paling luas lahan perkebunannya adalah PT. Tidar Kerinci Agung di Kabupaten Solok Selatan seluas 23.795 hektare. Perusahaan ini mengantongi HGU sejak 1996 seluas 19.990 hektare dan luas IUP seluas 3.805 hektare.

Menurut dia, perusahaan di Sumbar memang di dominasi dengan komoditi sawit, bukan berarti komoditi lainnya tidak memiliki perusahaan.

"Jika dilihat secara keseluruhan perusahaan dengan komoditi selainnya sawit kebanyakan dari mereka tidak bertahan lama dan berakhir gulung tikar," kata dia.

Ia menyebutkan salah satu alasan kenapa perusahaan tersebut tidak bertahan karena tidak memiliki izin usaha sehingga beberapa terpaksa berhenti beroperasi, namun beberapa dari mereka pun juga gulung tikar karena tidak bisa bisa mengimbangi biaya produksi.

Dengan itu ia mengimbau untuk perusahaan yang belum memiliki HGU untuk segara mengurusnya, agar tidak lagi terjadi penutupan.

Selain itu, ia mengatakan izin ini juga berguna sebagai dasar hukum bila dikemudian hari tanah tempat pengelolaan ini bermasalah atau bersengketa. (*)