Jakarta, (Antara Sumbar) - Polda Metro Jaya mengaku belum menerima informasi terkait dugaan ancaman terhadap terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Kita belum mendengar informasi itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo menduga pemindahan Ahok dari Rutan Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat tidak terkait ancaman karena rutan memiliki pengamanan yang ketat.
Sebelumnya, salah satu pengacara Gubernur DKI Jakarta non aktif itu I Wayan Sudirta menyebutkan pemindahan kliennya ke Rutan Brimob Kelapa Dua terkait keamanan.
Berdasarkan informasi, Ahok menerima ancaman akan dibunuh saat menghuni salah satu blok di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok menjalani penahanan selama dua tahun usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penodaan agama pada Selasa (9/5).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua Depok lantaran faktor keamanan. (*)
Berita Terkait
Kecelakaan di Gerbang Tol Halim akibat sopir truk memacu kendaraan
Rabu, 27 Maret 2024 11:48 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:43 Wib
Polisi perkuat pengamanan hasil pemilu dengan terjunkan 4.376 personel
Rabu, 20 Maret 2024 13:48 Wib
Polisi telusuri motif keempat korban lakukan aksi bunuh diri
Minggu, 10 Maret 2024 5:20 Wib
Polisi: Gathan Saleh positif gunakan narkoba
Kamis, 29 Februari 2024 19:10 Wib
Polisi tetapkan Gathan sebagai tersangka penembakan di Jatinegara
Kamis, 29 Februari 2024 19:08 Wib
Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan
Kamis, 29 Februari 2024 12:31 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh di Bogor
Kamis, 29 Februari 2024 11:40 Wib