Padang Aro , (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dan PT Mitra Kerinci melakukan pertemuan untuk membahas pembebasan lahan bekas pasar Mitra Kerinci untuk dibangun Masjid agung.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, di Padang Aro, Selasa, menegaskan, lahan yang diminta pihaknya seluas enam hektare murni untuk pembangunan masjid, bukan untuk hal lainnya.
"Tanah tersebut murni untuk pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, bukan untuk bangunan lain seperti rumah dinas bupati, yang banyak dibicarakan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Pembangunan masjid agung Solok Selatan direncanakan dilaksanakan selama tiga tahun dan ditargetkan selesai pada 2019.
Seharusnya pembangunan sudah dimulai tahun ini tetapi terkendala lahan yang belum disetujui pihak PT Mitra Kerinci.
Menurut Bupati lahan yang diminta merupakan bekas pasar Sungai Lambai dan bukan lahan produktif.
Lokasi milik PT Mitra Kerinci dinilai paling cocok dibangun masjid agung selain berlatarkan Gunung Kerinci juga berada disekitar Ibu Kota Kabupaten.
Pemerintah setempat juga bersedia untuk tukar guling lahan PT Mitra Kerinci.
Direktur PT Mitra Kerinci, Yosdian, mengatakan pihaknya akan membawa permohonan Pemkab Solok Selatan dalam RUPS minggu depan.
"Kita akan membawa permohonan ini di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minggu depan," katanya. (*)
Berita Terkait
Chelsea boyong Aubameyang, lepas Marcos Alonso
Jumat, 2 September 2022 10:37 Wib
Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dieksekusi ke Sukamiskin
Rabu, 22 September 2021 7:25 Wib
Pengadilan Tinggi Padang perberat hukuman Muzni Zakaria
Kamis, 3 Desember 2020 19:14 Wib
Hakim cabut hak untuk dipilih bagi Muzni Zakaria
Rabu, 21 Oktober 2020 17:20 Wib
Putusan terhadap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria ditunda, hadiri sidang pakai kemeja hitam
Rabu, 14 Oktober 2020 13:19 Wib
KPK juga tuntut pencabutan hak politik terhadap Muzni Zakaria
Rabu, 16 September 2020 17:38 Wib
JPU KPK tuntut Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria enam tahun penjara
Rabu, 16 September 2020 17:29 Wib
Majelis hakim tolak eksepsi Muzni Zakaria
Rabu, 1 Juli 2020 15:53 Wib