DPRD-Pemkot Bukittinggi Bahas Revisi Perda RTRW Bersama Warga

id Perda RTRW, Bukittinggi, Revisi

DPRD-Pemkot Bukittinggi Bahas Revisi Perda RTRW Bersama Warga

Rapat dengar pendapat DPRD Bukittinggi bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat membahas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Bukittinggi Tahun 2010-2030. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi bersama pemerintah setempat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bukittinggi 2010 sampai 2030 melibatkan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus ranperda tersebut, M Nur Idris di Bukittinggi, Rabu, mengatakan masyarakat yang dilibatkan hanya yang terkena dampak perubahan RTRW serta tokoh adat dan tokoh masyarakat yang diharapkan dapat memberikan masukan.

Ia menerangkan beberapa perubahan dalam ranperda itu yang dibicarakan bersama masyarakat mengenai pola ruang seperti perubahan kawasan lindung, sempadan ngarai, kawasan budidaya dan mengenai struktur ruang.

"Saran yang masuk dari warga akan kami bahas kembali bersama pemerintah kota untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada warga dalam pertemuan berikutnya," ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu perubahan yang cukup mendapat perhatian dari masyarakat yaitu mengenai kawasan budidaya dan ruang terbuka hijau.

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011, area pertanian lahan basah tidak diakomodir dan direncanakan menjadi kawasan permukiman sementara dalam revisi perda direncanakan pengembalian fungsi menjadi pertanian lahan basah.

Kemudian dalam penetapan ruang terbuka hijau, di perda yang lama ditetapkan terletak di dua kelurahan sementara dalam revisi direncanakan ruang terbuka hijau tersebar di seluruh kawasan kota.

Menurutnya pembahasan terhadap ranperda tersebut masih akan memerlukan lima tahapan lagi setelah sebelumnya pembahasan dilakukan sebanyak 19 kali.

Sekretaris Daerah Bukittinggi, Yuen Karnova menyebutkan hanya dilakukan sebanyak 20 persen perubahan terhadap perda lama Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Bukittinggi 2010 sampai 2030.

"Pemerintah dibolehkan merevisi karena memperhatikan perkembangan kota, adanya kekeliruan penataan ruang di perda yang lama sehingga tidak dapat dikembangkan potensinya dan kekeliruan yang malah dapat menimbulkan masalah di masa mendatang seperti penentuan kawasan pertanian," kata dia.

Pembahasan bersama warga diharapkan dapat menyempurnakan ranperda tersebut karena berasal dari kesepakatan pemerintah, legislatif dan masyarakat.

"Bagaimana kondisi Bukittinggi hingga 2030, ada di dalam ranperda RTRW ini. Akan dibangun seperti apa. Jadi memang harus dibahas bersama mempertimbangkan potensi, aspek ekologi, planologi dan lainnya," ujarnya. (*)