Pemkab Agam Imbau Pedagang Tarik Produk Kedaluwarsa

id Pemkab agam

Pemkab Agam Imbau Pedagang Tarik Produk Kedaluwarsa

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam, Adrinal melihat secara teliti label makanan yang sudah habis masa kadaluwarsa di Pasar Impres Lubukbasung, Minggu (21/5). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau pedagang untuk menarik seluruh makanan dan minuman kaleng yang sudah memasuki tanggal kedaluwarsa, karena dapat membahayakan kesehatan warga yang mengkosumsi produk itu.

"Kita akan membuat surat imbauan kepedagang untuk menyisihkan makanan dan minuman kaleng yang sudah kadaluwarsa ke lokasi lain. Surat imbauan ini akan kita serahkan kepada seluruh pedagang di Agam," kata Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam, Adrinal di Lubukbasung, Minggu.

Selain itu, mengimbau pedagang untuk mengontrol kemasan produk yang rusak dan tidak menggunakan zat berbahaya untuk bahan makanan yang akan dijual.

Ini bertujuan agar makanan, minuman kadaluwarsa dan makanan mengandung zat berbahaya itu tidak dikosumsi warga karena berdampak terhadap kesehatan mereka.

"Kita juga berharap kepada konsumen untuk lebih teliti dalam membeli makanan dengan cara melihat label kedaluwarsa, melihat kondisi kemasan produk, dan lainnya," tegasnya.

Ia menambahkan, imbauan ini diberikan mengingat masih ditemukan puluhan makanan, minuman kadaluwarsa, minyak goreng, makanan bayi dan kemasan produk yang sudah rusak dipajang di toko oleh Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (TPPBJ) Agam, di empat toko sekitar Pasar Impres Lubukbasung, Minggu (21/5).

Sebelumnya, tim yang berasal dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Polres Agam, Satpol PP dan Damkar, juga menyita puluhan makanan, minuman kadaluwarsa dan boraks di Pasar Bawan, Jumat (19/5).

"Ratusan makanan dan minuman kadaluwarsa itu telah diamankan di kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam," katanya.

Terhadap distributor produk makanan itu diminta datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk diberi pembinaan agar mereka menarik seluruh barang kadaluwarsa di toko dan pedagang di pasar tradisional tersebut.

"Apabila mereka tidak datang, maka makanan dan minuman kadaluwarsa itu akan dimusnahkan," katanya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Agam telah melakukan pembinaan, pengawasan makanan kedaluwarsa dan makanan mengandung zat berbahaya.

Namun masih ditemukan makanan kedaluwarsa dan boraks yang diperjual belikan pedagang.

"Ke depan, kita akan rutin melakukan pemeriksaan makanan kedaluwarsa dan makanan mengandung boraks," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Pengobatan Tradisional, Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan, Desmawati menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pedagang setiap tahun.

"Pengawasan ini kita lakukan di seluruh pasar tradisional di Agam dan minimarket," katanya.

Pemilik Toko H Umar, Umar (58), mengatakan, makanan dan minuman kadaluwarsa itu belum dijemput oleh distributor. Namun pihaknya telah memisahkan makanan dan minuman kadaluwarsa itu ke lokasi lain.

"Biasanya makanan dan minuman kadaluwarsa itu ditarik kembali oleh distributor. Namun sampai saat ini belum ada distributor yang datang," katanya. (*)