Operasi Patuh Polres Solok Keluarkan 548 Surat Tilang

id Operasi Patuh

Operasi Patuh Polres Solok Keluarkan 548 Surat Tilang

Operasi Patuh. (Antara)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, mengeluarkan sebanyak 548 surat bukti pelanggaran (tilang) selama Operasi Patuh yang dimulai pada 9-22 Mei 2017.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, AKBP Anggara di Arosuka, Selasa, mengatakan dari 548 surat tilang itu pihaknya menyita barang bukti SIM sebanyak 191, STNK 320 lembar, dan kendaraan bermotor sebanyak 37 unit.

Ia menerangkan pelanggaran paling dominan tidak memakai helm saat berkendara sebanyak 49 kasus, lampu utama tidak menyala pada siang hari sebanyak 114 kasus, dan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) enam kasus, serta tidak mematuhi perintah petugas satu kasus.

Kemudian tidak memakai sabuk keselamatan sebanyak 41 kasus, masalah kelebihan muatan 58 kasus, dan masalah surat-surat 253 kasus.

"Kita tidak memberikan teguran, karena sudah dilaksanakan ketika operasi simpatik sebelumnya," ujarnya.

Operasi patuh yang dilakukan Polres Solok metode hunting (patroli) atas pelanggaran yang dilakukan, kemudian ditilang, dan razia stasioner.

Ia menjelaskan operasi patuh yang dilakukan setiap menjelang bulan Ramadhan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas dan menekan kecelakaan di jalan raya.

Kemudian operasi patuh dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif menjelang pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Kami ingin tercipta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, berkurangnya titik kemacetan, serta terwujudnya keamanan, ketertiban," kata dia.

Dalam operasi patuh 2017 pihaknya menurunkan sebanyak 30 personel dengan sasaran oeprasi di Selayo dan beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Solok. (*)