Pemkab Pasaman Minta Pelaku Usaha Urus Perizinan

id Pelayanan Satu Pintu

Pemkab Pasaman Minta Pelaku Usaha Urus Perizinan

Pelayanan satu pintu. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, meminta pelaku usaha di daerah itu mengurus perizinan usahanya sehingga lebih mudah mendapatkan permodalan untuk pengembangan usahanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman, Hasiholan di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan jika pelaku usaha memiliki izin akan lebih mudah mendapatkan modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Proses mengurus izin usaha saat ini sudah lebih mudah dan cepat. Jadi silakan urus izin usahanya agar memiliki status hukum yang jelas," ujarnya pada kegiatan sosialisasi pelayanan izin kepada ratusan pelaku usaha di daerah itu.

Menurutnya salah satu cara memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dengan menggelar sosialisasi dengan sasaran tercipta masyarakat pelaku usaha yang mengerti dan paham tentang mekanisme pengurusan perizinan, serta dapat mengerti sejauhmana pentingnya perizinan terhadap usaha yang dijalankan.

Sosialisasi pelayanan perizinan dilaksanakan selama dua hari pada 23-24 Mei 2017.

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ewilda meminta aparatur penyelenggaraan pemerintahan dalam urusan strategis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu rutin melaksanakan sosialisasi perizinan usaha ini.

Ia mengatakan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan maksimal harus ditunjang dengan sikap mental yang baik dari aparatur pemerintah dengan tidak mempersulit urusan masyarakat.

"Masyarakat sebagai pelaku usaha dituntut dapat menjalankan kewajibannya seperti mengurus izin usaha, jangan sampai ketika mereka mengurus malah dipersulit," ujarnya.

Pemerintah daerah membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan perizinan dan non perizinan melalui satu pintu dalam rangka memudahkan dan menyederhanakan pelayanan publik.

"Kita telah mendelegasikan semua penerbitan izin dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai Perbup Nomor 14 Tahun 2017, tanggal 3 April 2017," ujarnya. (*)