Wagub: ASN Dilarang Malas Saat Ramadhan

id Nasrul Abit, Ramadhan, ASN

Wagub: ASN Dilarang Malas Saat Ramadhan

Wagub Sumbar Nasrul Abit.

Padang, (Antara Sumbar) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumatera Barat (Sumbar) dilarang bermalas-malasan dan berkeluyuran dengan menambah jam istirahat saat Ramadhan, agar tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik.

"Kita minta Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan pengawasan terhadap ASN selama Ramadhan," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Selasa.

Menurutnya ASN yang kedapatan keluyuran pada jam dinas tanpa alasan yang jelas dan terjaring oleh Pol PP akan diberikan sanksi sesuai kesalahannya.

Ia menambahkan Ramadhan bukan alasan bagi ASN untuk malas-malasan apalagi meninggalkan tugas sehingga pelayanan publik menjadi terganggu.

"Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan ikhlas juga ibadah, karena itu jangan sampai lalai," ujarnya.

Terkait jam kerja ASN, ia mengatakan ada penyesuaian. Biasanya jam kerja 37,5 jam dalam sepekan, selama Ramadhan jam kerja dipangkas jadi 32,5 jam.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumbar nomor 3/INST/2017 tentang pelaksanaan jam kerja di lingkungan pemerintah provinsi Sumbar selama bulan suci Ramadhan.

Instruksi itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) nomor 20 tahun 2017 pada tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja, ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan.

"Intruksi itu tujuannya untuk memberikan kelancaran pelaksanaan tugas selama bulan puasa. Serta untuk menjaga kualitas puasa bagi pegawai muslim, namun tentunya tidak mengabaikan tugas dalam pelayanan publik," ujarnya.

Acuan perubahan jam kerja tersebut efektif pada awal puasa yang diperkirakan mulai pada Sabtu (27/5).

"Sekarang kita memang menunggu ketetapan resmi dari pusat tentang awal puasa. Tetapi sepertinya tahun ini serentak," lanjutnya.

Berdasarkan penyesuaian jam kerja itu, ASN yang bekerja lima hari bisa pulang lebih cepat pada pukul 15.00 WIB dari awalnya pukul 16.00 WIB.

Sedangkan ASN yang bekerja enam hari bisa meninggalkan meja kerja pada 14.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, ASN yang bekerja lima hari bisa pulang pukul 15.30 WIB, sedangkan ASN yang bekerja enam hari pukul 14.30 WIB. (*)