Padang, (Antara Sumbar) - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat melakukan sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang akan diberlakukan pada 1 Juni 2016 mencapai sekitar 100 persen.
"Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 /PMK.010/2017 yang dideklarasikan oleh Menteri Keuangan pada (13/2)," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Persero Sumbar Bambang Panular di Padang, Selasa.
Kenaikan nilai santunan itu merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Kenaikan tersebut berupa santunan terhadap korban meninggal dunia dari angka Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Santunan korban cacat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, penggantian biaya pengobatan dari angka Rp10 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta dan penggantian dana penguburan dari angka Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Perubahan juga dilakuakan berupa penggantian biaya ambulans dan pertolongan pertamapada kecelakaan. Untuk ambulans membawa korban kecelakaan menuju fasilitas kesehatan disediakan anggaran sebesar Rp500 ribu.
Sementara untuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) juga difasilitasi oleh Jasa Raharja maksimal sebesar Rp1 juta.
"Dua item ini pada tahun 2016 belum dianggarkan namun pada tahun ini pemerintah menganggarkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam masyarakat," kata dia.
Menurut dia meskipun biaya santunan kecelakaan ditingkatkan, tetapi iuran wajib yang harus dibayarkan oleh pengguna tidak akan dinaikkan.
Seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flate rate sebanyak terbesar Rp100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu.
Pihaknya juga mengurangi denda keterlambatan iuran yang diberikan oleh masyarakat sendiri juga berkurang dari biasanya.
Untuk keterlambatan 1 hingga 90 hari akan dikenakan denda sebanyak 25 persen sementara keterlambatan 91 hingga 180 hari akan dikenakan denda sebanyak 50 persen.
Sedangkan keterlambatan 181 hingga 270 hari dikenakan denda sebesar 75 persen dan untuk keterlambatan lebih dari 270 hari akan dikenakan denda sebanyak 100 persen.
Ia berharap dengan meningkatnya santunan yang diberikan oleh Jasaraharja bisa berguna bagi setiap korban kecelakaan yang diberikan santunan.
"Mudah-mudahan dengan meningkatnya biaya santunan ini bisa dimaksimalkan oleh setiap korban kecelakaan dan setiap santunan yang kami berikan bisa dipergunakan sebaik-baiknya," harap Bambang. (*)
Berita Terkait
Jasa Raharja-Korlantas Polri wujudkan Kamseltibcarlantas pada World Water Forum
Minggu, 28 April 2024 10:03 Wib
Pengamat: Sinergi dan kolaborasi kunci utama kesuksesan penyelenggaraan mudik
Jumat, 26 April 2024 13:24 Wib
Jasa Raharja jamin seluruh korban Kereta Api Rajabasa terima santunan
Selasa, 23 April 2024 9:24 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri penutupan posko angkutan mudik Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 9:06 Wib
Dirut Jasa Raharja ungkap efektivitas program keselamatan dan penanganan kecelakaan
Jumat, 19 April 2024 9:17 Wib
Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Km 58
Selasa, 16 April 2024 10:33 Wib
Jasa Raharja tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni pantau arus balik
Senin, 15 April 2024 19:41 Wib
Jasa Raharja imbau pemudik kooperatif ikuti arahan petugas one way
Minggu, 14 April 2024 11:11 Wib