PGRI: Guru Harus Jadi Teladan Tidak Merokok

id guru

PGRI: Guru Harus Jadi Teladan Tidak Merokok

Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar siswa di kelas. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan guru harus jadi teladan bagi murid-muridnya untuk tidak merokok khususnya di lingkungan sekolah.

"Guru-guru harus jadi teladan untuk tidak merokok, kami selalu berkeinginan agar gurunya dulu tidak merokok sehingga anak-anak murid tidak ikutan merokok," kata Unifah dalam acara Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017 yang diselenggarakan Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Rabu.

Unifah tidak menampik bahwa sebagian guru yang perokok sudah terbiasa merokok. Namun dia mengatakan PGRI terus mengedukasi agar guru-guru berhenti merokok dan menjadi teladan.

"Yang lebih strategis regulasi yang ketat, kuat agar rokok tidak masuk wilayah sekolah dan regulasi di masyarakat," kata Unifah.

Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wowon Widaryat mengatakan pemerintah telah mengatur tentang larangan kawasan tanpa rokok di sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 64 tahun 2015.

"Mencegah generasi penerus bangsa tidak terjerumus, maka pihak sekolah harus melakukan upaya tidak memperjualbelikan rokok di lingkungan sekolah, ciptakan area bebas merokok, berikan peringatan kepada siswa yang membawa rokok, membuat aturan tentang kawasan tanpa rokok," kata Wowon.

Dia menekankan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 mengatur tentang kewajiban kepala sekolah untuk menegur dan memberikan sanksi terhadap guru atau tenaga pendidik yang merokok di lingkungan sekolah.

"Kuncinya ada di satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, lingkungan sekolah, dan orang tua siswa tentunya harus ikut berperan," kata Wowon.

Dalam acara tersebut PGRI juga melakukan deklarasi "Komitmen Guru Indonesia Untuk Pengendalian Tembakau" yang berisi tentang komitmen guru tidak merokok di lingkungan sekolah dan bebas dari intervensi industri rokok sekalipun dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. (*)