Pasaman Usulkan 50 Unit RTLH ke Kemensos

id RTLH

Pasaman Usulkan 50 Unit RTLH ke Kemensos

Rumah Tidak Layak Huni. (Antara)

Pasaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengusulkan sebanyak 50 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan pembangunan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia pada 2017.

"Sebanyak 50 unit rumah tersebut tersebar di 37 nagari dari 12 kecamatan yang ada," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Efka Emi di Pasaman, Rabu.

Usulan ke pihak kementerian kata dia, sudah dilakukan beberapa waktu lalu tinggal menunggu hasil verifikasi oleh pemerintah pusat.

Ia mengatakan jika usulan tersebut dipenuhi oleh pemerintah pusat, maka setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan hingga Rp17,5 juta.

Selain mengharapkan bantuan dari kementerian, pemerintah daerah juga membantu sebanyak 250 unit RTLH bagi masyarakat daerah itu.

Setiap rumah ujar dia, akan diberi bantuan perbaikan atau renovasi hingga Rp10 juta yang bersumberkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Pemerintah daerah terus berupaya membantu masyarakat kategori kurang mampu sehingga peningkatan kesejahteraan dapat tercapai melalui program yang disusun," ujar dia.

Apalagi kata dia, usulan bantuan RTLH ke kementerian pada 2015 oleh pemerintah setempat tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat.

"Pada 2015 usulan RTLH Kabupaten Pasaman memang tidak terealisasi, sedangkan di 2016 pemerintah daerah tidak melakukan usulan," katanya.

Khusus RTLH yang dibantu pemerintah daerah saat ini sedang dilakukan pendataan oleh setiap nagari. Setelah pendataan dilakukan setiap wali nagari melaporkan kepada Dinsos untuk ditindaklanjuti.

Untuk menghindari RTLH tidak tepat sasaran, pemerintah daerah telah membentuk tim khusus untuk melakukan monitoring ke lapangan.

"Program RTLH ini harus tepat sasaran, sehingga yang mendapatkan bantuan harus yang betul-betul membutuhkan," ujar mantan Kabag Hukum tersebut.

Sementara itu Wali Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Yoharman, mengatakan hingga saat ini kurang lebih 20 pemohon sudah mengajukan ke pihaknya untuk mendapatkan bantuan RTLH 2017.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), foto kondisi rumah yang akan dibantu, dan surat keterangan tidak mampu.

"Jumlah KK di Nagari Aia Manggih kurang lebih 2.600 ribu jiwa dari lima jorong yang ada," kata dia. (*)