Pemkab Padangpariaman Sosialisasikan Pengurusan Izin PIRT IKM

id Heri Sugianto

Pemkab Padangpariaman Sosialisasikan Pengurusan Izin PIRT IKM

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpandu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Heri Sugianto menyosialiasikan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Parit Malintang, Rabu (24/5). Sosialisasi itu bertujuan agar pelaku industri kecil menengah (IKM) di daerah itu mengurus izin PIRT. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S.)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman, Sumatera Barat, menyosialisasikan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) kepada sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar mereka memiliki usaha berbadan hukum.

"Pelaku IKM perlu diberitahukan bahwa pengurusan izin PIRT sekarang ini sangat mudah dan cepat sehingga mereka mau mengurusnya," kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpandu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman, Heri Sugianto saat sosialisasi di Parit Malintang, Kamis.

Ia mengatakan sosialisasi kepada pelaku IKM tersebut diperlukan karena saat ini industri rumah tangga yang bergerak di bidang makanan ringan sedang berkembang pesat di daerah itu.

Namun banyak dari pelaku IKM tersebut belum memiliki izin PIRT sehingga produk yang dihasilkannya kurang mendapat tempat di pasaran.

Hal tersebut disebabkan saat ini masyarakat telah jeli dalam memilih dan membeli makanan untuk dikonsumsi dengan terlebih dahulu melihat izinnya.

"Karena itu 20 peserta sosialisasi ini akan langsung mendapatkan sertifikat penyuluhan serta bisa langsung mengajukan permohonan izin PIRT," katanya.

Ia mengatakan setelah peserta mengajukan permohonan maka DPMPTP akan merekomendasikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menyurvei sejumlah IKM tersebut.

Setelah itu Dinkes akan merekomendasikan IKM yang pantas untuk mengurus izinnya kepada DPMPTP sehingga pihaknya dapat mengeluarkan izin PIRT tersebut.

Ia mengatakan DPMPTP juga akan melakukan penyuluhan kemasan kepada IKM di daerah itu agar produknya diminati oleh masyarakat.

Pihaknya pun akan ikut memasarkan produk IKM ke berbagai pasar modern seperti Minang Mart dan yang lainnya.

"Dengan upaya tersebut diharapkan usaha pelaku IKM semakin baik sehingga meningkatkan perekonomian mereka," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Mira berharap setelah sosialisasi dan mendapatkan izin maka usaha telur asin miliknya dapat semakin berkembang dan dipasarkan di pasar modren.

Ia mengatakan saat ini produksi telur asin miliknya bisa mencapai 300 butir per hari dan hanya bisa dipasarkan di sekitar daerahnya yaitu Kecamatan V Koto Kampung Dalam. (*)