Pariaman Sebar Satpol-PP Awasi Tempat Hiburan Malam

id Satpol-PP

Pariaman Sebar Satpol-PP Awasi Tempat Hiburan Malam

Petugas Satpol-PP. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menurunkan 50 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk membantu menciptakan ketertiban selama bulan Ramadhan terutama mengawasi tempat hiburan malam yang bandel tetap buka.

"Sebanyak 50 personel akan diturunkan langsung dan disebar ke seluruh titik terutama tempat hiburan malam yang dianggap berpotensi mengganggu aktivitas keagamaan," kata Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Handrizal Fitri di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan selama Ramadhan setiap tempat hiburan malam di daerah itu dilarang untuk beroperasi untuk menghormati pemeluk agama Islam.

"Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran wali kota dan Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman," kata dia.

Ia mengatakan surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada setiap pemilik tempat hiburan malam, sehingga jika masih ditemukan aktivitas yang dilarang maka langsung ditindak tegas.

"Jadi tinggal penindakan saja oleh anggota Satpol-PP, jika perlu langsung dipidanakan karena termasuk tindak pidana ringan," katanya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut perlu diambil agar kegiatan beribadah masyarakat setempat selama Ramadhan dapat terlaksana dengan lancar dan khusyuk.

Sehingga tidak ada hal-hal melanggar norma yang dapat mengganggu proses beribadah nantinya, kata dia.

Selain itu, pemerintah setempat melalui Satpol-PP juga terus menyiagakan pihak keamanan pada sejumlah objek wisata selama Ramadhan sebagai antisipasi setiap perbuatan melanggar norma.

"Ini juga untuk menghindari adanya fenomena asmara subuh di kalangan generasi muda," ujarnya.

Begitu pula untuk mengamankan kegiatan beribadah shalat tarawih, Satpol-PP setempat juga menyiagakan aparat di sejumlah titik yang berpotensi terjadi hal-hal melanggar norma termasuk Lapangan Merdeka.

"Tahun sebelumnya, kami hanya melakukan teguran saja. Tahun ini akan lebih diintensifkan," kat dia.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP setempat, Siti Mayasari, mengatakan sosialisasi dan imbauan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Selain melarang aktivitas tempat hiburan malam, pihaknya juga melarang masyarakat yang membuka warung kelambu, berjualan petasan, dan hal lainnya yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Edaran itu sekaligus berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10 tahun tahun 2013 tentang penyakit masyarakat," ujar dia. (*)