Organisasi Anti Pancasila Harus Dibubarkan

id Organisasi anti pancasila

Organisasi Anti Pancasila Harus Dibubarkan

Diskusi panel bertemakan “Internalisasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Dinamika Pembubaran Organisasi di Indonesia” yang digelar di Auditarium Fakultas Teknik UNP, pada Rabu (24/5/2017). (Antara Sumbar/Sultan)

Padang, (Antara Sumbar) - Setiap warga, organisasi maupun komponen bangsa harus sepakat dan menerima Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta setia pada NKRI dan menjunjung tinggi kebhinekaan. Untuk itu, tidak diperbolehkan adanya perhimpunan, organisasi, maupun kelompok masyarakat di negara ini yang berideologi dan bertujuan membentuk sistem kenegaraan yang bertentangan dengan Negara Pancasila sebagaimana didirikan tahun 1945, kata Abdul Salam dosen sejarah Universitas Negeri Padang saat menjadi nara sumber dalam diskusi panel bertemakan Internalisasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Dinamika Pembubaran Organisasi di Indonesia yang digelar di Auditarium Fakultas Teknik UNP, pada Rabu (24/5/2017).

Namun demikian, lanjutnya, pemerintah dalam membubarkan ormas anti Pancasila harus tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga sekiranya dapat memberikan pembinaan terhadap aktifis maupun simpatisan organisasi tersebut agar kedepannya tidak menjadi kelompok yang radikal.

Dalam hal ini, pihaknya juga menilai ormas-ormas Islam dapat diperbolehkan untuk membuat tafsir tentang Pancasila, sepanjang ormas tersebut masih mempercayai adanya tuhan. Selain itu, dalam Pancasila juga terdapat sila ketuhanan yang maha esa sehingga hal itu dinilai tidak melanggar bagi ormas yang menafsirkan Pancasila dalam pandangan islam, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh Pemuda Sumbar, Wendi Juli Putra bahwasannya, secara garis besar ia mendukung pemerintah dalam pembubaran organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila terdapat organisasi atau ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila, maka hukumnya adalah wajib untuk dibubarkan. Namun demikian, pembubaran sebuah organisasi atau ormas pemerintah harus mengikuti proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta terlebih dahulu melakukan kajian-kajian yang mendalam, ujarnya.

Lanjutnya, Indonesia lahir berdasarkan keberagaman yang diikat dalam Pancasila, tanpa adanya perbedaan atau keberagaman tersebut negara ini tidak akan merdeka.

Untuk itu, ia berharap agar bangsa Indonesia tetap bersatu dalam kebhinekaan dengan berlandaskan ideologi Pancasila, tuturnya.

Sementara itu, juru bicara DPD I HTI Sumbar Ustad Rozi Saferi dalam disuksi panel yang diselenggarakan oleh komunitas Sudut Kampus UNP mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi legal yang berbadan hukum dan memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara Indonesia.

Seharusnya hak tersebut dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, karena kegiatan HTI selama ini hanya menyampaikan dakwah Islam secara tertib, santun dan tidak melakukan tindakan anarkis, ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan kedekatan HTI dengan kelompok ISIS di Suriah sebagai bentuk fitnah atau upaya pemerintah untuk membubarkan HTI. Pasalnya, HTI telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan maupun deklarasi Kekhilafahan yang dilakukan oleh ISIS, bahkan akibat penolakan HTI kelompok ISIS membunuh pimpinan HTI di Suriah.

Khilafah itu bukanlah sebuah ideologi, melainkan sebuah sistem agar bagaimana ajaran islam dapat diterapkan secara kaffah. Dengan diterapkannya sistem khilafah, maka segala problematika yang terjadi di bangsa Indonesia seperti masalah porno aksi, geng motor, narkoba, LGBT dan masalah ekonomi akan dapat diselesaikan.

Untuk itu, HTI berharap agar para mahasiswa dapat cerdas dan intelektual, serta melihat permasalahan dan mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi di bangsa saat ini dengan jernih, pungkasnya.

Dosen Sosiologi UNP, Reno Fernandes mengatakan bahwasan dalam sudut pandang kacamata sosiologis, Indonesia adalah negara yang besar dan majemuk serta memiliki bermacam suku, ras dan agama. Sehingga, tidak seharusnya di Indonesia adanya perbedaan antar etnis maupun agama.

Indonesia adalah negara yang berlandaskan ideologi Pancasila dan memiliki simbol yakni, Bhineka Tunggal Ika. Sehingga, negara ini tidak dapat dimiliki oleh kelompok maupun agama tertentu, ujarnya.

Untuk itu, pemimpin negara diharapkan dapat bersikap tegas terhadap organisasi yang anti Pancasila. Karena, apabila tetap dibiarkan diperkirakan akan dapat merusak kebhinekaan dan keutuhan NKRI, ungkapnya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Pancasila (GMPP), Dori saat ditemui pewarta mengatakan, tujuan kegiatan Internalisasi nilai-nilai pancasila dalam dinamika pembubaran ormas di Indonesia adalah untuk mengkaji kembali Pancasila sebagai sebuah ideologi negara yang bernama pancasila.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta diskusi bahwasan semua organisasi, kelompok, komunitas dan perkumpulan yang ada di Indonesia harus sesuai dengan pancasila dan tidak boleh sedikitpun melenceng dari nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, tutupnya. (*)