54 Nagari di Tanah Datar Gelar Pilwanag Serentak

id pilwanag serentak, Tanah Datar

54 Nagari di Tanah Datar Gelar Pilwanag Serentak

Sosialisasi Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, dibuka Sekda Hardiman di Batusangkar, Senin (5/6). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Sebanyak 54 nagari (desa adat) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, akan menggelar pesta demokrasi pemilihan wali nagari (pilwanag) secara serentak pada 2017.

"Pemerintah daerah berharap pemilihan wali nagari hendaknya berlangsung secara profesional, tertib, jujur, demokratis sehingga menghasilkan pemimpin yang tidak memihak pada siapa pun," kata Sekretaris Daerah Tanah Datar, Hardiman saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, di Batusangkar, Senin.

Ia menyebutkan sosialisasi Perda tersebut dapat dipahami semua pihak yang akan menggelar Pilwanag khususnya masyarakat dan calon wali nagari.

"Pada 2017, Tanah Datar akan melakukan Pilwanag secara serentak di 54 nagari dari 75 nagari yang ada," katanya.

Ia menyampaikan Pilwanag yang akan dilaksanakan merupakan salah satu agenda penting pemerintah daerah yang harus menjadi tangung jawab bersama untuk menyukseskannya.

"Semua pihak harus menjaga ketertiban dan keamanan untuk melaksanakan pesta demokrasi ini, agar nantinya berjalan dengan lancar karena ini adalah tangung jawab serta beban kita bersama," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar, Adrion Nurdal mengatakan Perda Nomor 1 tahun 2017 ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

"Dibutuhkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Perda ini sehingga sosialisasi dan tahapan Pilwanag serentak dapat dimulai," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Tanah Datar, Dekminil menyampaikan dalam Perda ini pengertian nagari lebih disempurnakan menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi ABS SBK, dan asal usul serta adat Minangkabau yang diakui dan dihormati.

Kemudian persyaratan calon wali nagari terdiri dari tidak terbatas domisili berdasarkan Keputusan MK Nomor 128/PUU-XIII-2015, tidak menjadi pengurus Parpol, tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, tidak pernah dihukum sepanjang adat dan syarak karena melakukan pelanggaran adat dan syarak, bersedia tinggal di nagari, bisa membaca Al Quran, memahami secara umum adat salingka nagari dan diketahui oleh kepala kaum.

Untuk pendaftaran bakal calon wali nagari dapat dilakukan oleh perseorangan atau lembaga unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Pemuda, yang hanya dapat mengusulkan satu orang bakal calon wali nagari. (*)