BPN: Pengelolaan Lahan Tarok Telah Diserahkan Kepada Bupati Padangpariaman

id Arya Widya Wasista

BPN: Pengelolaan Lahan Tarok Telah Diserahkan Kepada Bupati Padangpariaman

Kepala BPN Padangpariaman, Arya Widya Wasista. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, menyatakan lahan Tarok seluas 697 hektare yang terletak di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam merupakan tanah negara yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

"Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN dengan Nomor 25-V. B-2003," kata Kepala Kantor BPN Padangpariaman, Arya Widya Wasista di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan surat itu berisi penegasan pembatalan Surat Keputusan Kepala BPN pada 5 Oktober 1992 Nomor 24/HGU/BPN/92 atas hak guna usaha PT. Purna Karya dan menyerahkan kepada bupati setempat untuk mengatur peruntukan dan penggunaan lahan tersebut.

Ia menegaskan pengaturan tersebut disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan hak keperdataan PT. Purna Karya.

"Jadi tanah ini murni milik negara yang sekarang pengelolaannya diserahkan kepada bupati," katanya.

Ia mengatakan apabila ada sekelompok warga yang mengakui lahan tersebut milik mereka maka silakan menunjukkan bukti surat kepemilikannya.

"Jika mereka memiliki bukti dan ketika kita periksa memang betul, maka akan kita proses tapi kalau hanya sekedar mengakui melalui bicara saja tentu tidak bisa," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menjadikan lahan Tarok sebagai pusat pendidikan terpadu di Sumbar dengan mendatangi berbagai perguruan tinggi di daerah itu.

"Dengan dikembangkannya daerah tersebut maka akan membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian masyarakat setempat meningkat," kata dia.

Namun pada Senin (8/5) puluhan warga menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar terkait permintaan pengembalian tanah ulayat di daerah setempat yang saat ini diklaim pemerintah sebagai tanah negara.

Sekretaris Forum Pembela Tanah Ulayat, Muhammad Ali ketika orasi di gedung DPRD Sumbar mengatakan lahan tersebut pada 1904 disewakan kepada Belanda selama 75 tahun kemudian diambil alih oleh komando rayon militer daerah setempat hingga 1998.

"Sejak itu tanah itu dikelola oleh masyarakat setempat," ujar dia. (*)