Jakarta ,(Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Febri menyatakan untuk tersangka Amin Anwari (AAN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.
"Sementara untuk tersangka Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.
Selanjutnya, kata dia, untuk tersangka Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.
KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat (9/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6) malam.
Lebih lanjut, Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
"Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat," kata Basaria.
Selanjutnya, kata Basaria, ketiga orang itu menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu dan sekitar pukul 13.00 WIB tim bersama ketiga orang yang diamankan itu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ucap Basaria.
Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan sejumlah lokasi antara lain ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.
Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Sumatera Bengkulu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Amin Anwari dan Murni Suhardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
KPK pun berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi rekan-rekan aparat penegak hukum di daerah agar tidak main-main dalam pelaksanaan tugas dan tidak menjadikan pelaksanaan tugas sebagai "senjata" untuk mendapatkan sesuatu. (*)
Berita Terkait
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Prabowo-Gibran menang di TPS Rutan KPK
Rabu, 14 Februari 2024 18:23 Wib
KPK geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo
Rabu, 31 Januari 2024 14:51 Wib
KPK periksa pengacara dan asisten pribadi eks Wamenkumham
Selasa, 9 Januari 2024 13:31 Wib
KPK tahan kontraktor penyuap Gubernur Maluku Utara
Jumat, 29 Desember 2023 10:55 Wib
KPK limpahkan berkas perkara korupsi eks wali kota Bima
Jumat, 29 Desember 2023 10:47 Wib
KPK fasilitasi kebaktian Natal bagi 24 tahanan korupsi
Selasa, 26 Desember 2023 6:54 Wib
Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK
Jumat, 22 Desember 2023 11:10 Wib