Legislator Minta Pemerintah Perhatikan Kemasan Produk Rendang

id Rendang dalam kemasan

Legislator Minta Pemerintah Perhatikan Kemasan Produk Rendang

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (tengah) didampingi Kepala BBPOM Sumbar Zulkifli (kanan) saat melakukan tinjauan ke salah satu pasar tradisional di Padang. (Antarasumbar/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk memperhatikan kemasan produk rendang yang akan dikirim ke luar daerah maupun ke luar negeri.

"Beberapa produk rendang kemasan yang akan dikirim ke luar negeri ditemukan tidak adanya label BPOM," kata anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara di Padang, Jumat.

Ia mengatakan rendang merupakan makanan berasal dari minang yang sudah terkenal, baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga perhatian lebih pemerintah terhadap hal tersebut terutama adanya label BPOM sangat diperlukan.

"Tolong hal ini diawasi untuk menjaga kualitas produk yang beredar," ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan bagi UMKM di Sumbar yang akan mengirimkan produknya ke luar negeri terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan diharuskan terdapat label halal dan label BPOM pada produk tersebut.

Rendang, ujarnya merupakan produksi rumah tangga jadi belum semuanya teregistrasi di BPOM, ke depan tentu inilah tugas dinas perdagangan, diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan BPOM supaya produk yang dikeluarkan oleh olahan rumah tangga terdapat label BPOM.

Selain itu pembentukan balai pengawasan obat dan makanan di kabupaten/kota, katanya salah satunya akan memudahkan produsen dalam mengurus perizinan terhadap produk tersebut.

Sementara, Kepala BBPOM SUmbar, Zulkifli mengatakan rendang selama ini merupakan produk industri rumah tangga, sehingga BPOM telah melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang membuat rendang di Sumbar.

"Selama ini rendang kemasan izinnya adalah PIRT dan kita kawal menjadi MD," ujarnya. (*)