Kapolres Akan Tembak di Tempat Pengedar Narkoba

id Kapolres tanah datar

Kapolres Akan Tembak di Tempat Pengedar Narkoba

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, Sumatera Barat, AKBP Bayuaji Yudha Prajas menegaskan jajarannya akan menembak di tempat bagi pengedar atau pelaku penyalahgunaan Narkoba.

"Mengingat daerah kita sudah dijadikan darurat Narkoba dimana bukan lagi menjadi tempat peredaran tapi sudah menjadi pemasok, maka kami akan tembak di tempat bagi pengedar atau pelaku penyalahgunaan Narkoba," katanya saat acara Buka Bersama dengan wartawan di Batusangkar, Sabtu.

Kapolres sangat prihatin melihat peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya dan akan berupaya keras memberantasnya sampai keakar-akarnya.

Ia menyebutkan hari ini saja, Sabtu sekira pukul 15.30 WIB, telah menangkap dua orang pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja kering di Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi pesta Narkoba di rumah warga bernama Agus Bianto (45) di Jorong Simpuruik, dan setelah dilakukan penggerebekan ditemukan Agus bersama rekannya David Ramli (39), warga Nagari Rambatan, di rumah tersebut," kata Bayu.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil shabu, dua paket daun ganja kering dan alat hisap sabu (bong).

Ia menyebutkan kedua tersangka saat ini sudah dijadikan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara Pasal 127 ayat 1 menyatakan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)