Pansus: Dorongan Intervensi Presiden Hadapkan Eksekutif-Legislatif

id Taufiqulhadi

Pansus: Dorongan Intervensi Presiden Hadapkan Eksekutif-Legislatif

Taufiqulhadi. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menilai dorongan KPK agar Presiden Joko Widodo mengintervensi proses Pansus Angket yang sedang berjalan, sama saja menghadapkan eksekutif dengan legislatif sehingga tidak baik dalam sistem politik Indonesia.

"Sebaiknya KPK jangan meminta intervensi presiden karena mendorong intervensi Presiden itu sama saja memperhadap-hadapkan presiden dengan DPR," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan menghadapkan eksekutif dengan legislatif bisa menghancurkan kekhasan sistem presidensial multi-partai ala Indonesia.

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan beberapa pengamat politik menilai sistem presidensial multipartai itu mudah retak karena relasi antara DPR dan presiden tidak selalu mulus kecuali di Indonesia.

"Di Indonesia selalu dapat diatasi jika ada ketegangan antara legislatif dan eksekutif. Tapi jangan selalu kita dorong presiden berhadapan dengan legislatif," ujarnya.

Menurut dia, mendorong-dorong Presiden untuk intervensi merupakan sikap tidak bertanggung jawab dan itu sama ingin merusak hubungan antara eksekutif dan legislatif yang sudah berjalan baik.

Dia menilai KPK sebaiknya menghadapi saja sendiri dengan lugas dan jangan khawatir karena DPR tidak mungkin membawa serta membuat persoalan.

"Proses yang berjalan di Pansus Hak Angket KPK berlangsung transparan karena disaksikan publik luas," ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK dan mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.

Hal itu disebabkan hingga kini Kepala Negara selaku eksekutif belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.

"KPK kan tidak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati dan mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).

Dia menilai saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket. (*)