Jakarta, (Antara Sumbar) - Tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi, Firza Husein, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin.
Firza diperkirakan masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB.
Firza memenuhi panggilan polisi didampingi pengacara Azis Yanuar dan seorang wanita berkerudung.
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Firza Husein sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza sebagai saksi untuk tersangka Rizieq pada Rabu (7/6).
Namun, Firza melalui pengacaranya meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan sehingga penyidik polisi mengagendakan ulang.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian. (*)
Berita Terkait
KPK: kepala daerah tak perlu takut OTT, asal...
Senin, 15 November 2021 11:59 Wib
Penerbangan Di Bandara Husein Meningkat
Selasa, 24 Agustus 2021 19:08 Wib
Vaksinasi COVID-19 Di Bandara Husein Sastranegara
Senin, 5 Juli 2021 15:51 Wib
Mengenang wafatnya H. Awis Karni Husein pimpinan pondok pesantren MTI Pasia
Rabu, 10 Juni 2020 16:26 Wib
Wakil Ketua MDMC ingatkan multiperan perempuan dalam pandemik COVID-19
Selasa, 21 April 2020 11:25 Wib
Nur Husein tewas terlindas truk
Kamis, 2 April 2020 20:03 Wib
Tertarik pada pasien, Husein Alatas lakukan kekerasan seksual
Sabtu, 21 Desember 2019 16:24 Wib
PTDI kirimkan pesawat CN235 mode transportasi militer ke Nepal
Rabu, 30 Oktober 2019 13:36 Wib