MK Kabulkan Penarikan Uji UU Lingkungan Hidup

id Mahkamah Konstitusi

MK Kabulkan Penarikan Uji UU Lingkungan Hidup

Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

"Dalam persidangan perbaikan permohonan, Pemohon menyampaikan surat tentang penarikan kembali permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK Jakarta, Rabu.

Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Pemohon, Refly Harun, juga menerangkan bahwa salah satu dari tiga kuasa Pemohon menarik diri, sehingga surat permohonan penarikan kembali permohonan a quo hanya ditandatangani oleh dua orang kuasa hukum.

"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian ketentuan a quo," ujar Hakim Konstitusi Arief.

Adapun pihak Pemohon dari uji materi ini adalah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan pada Senin (29/5) Pemohon merasa sebagai pihak yang selalu dipersalahkan dan dibebankan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) apabila terjadi pembakaran hutan atau lahan, meskipun secara faktual pembakaran tersebut tidak dilakukan oleh para Pemohon.

Pemohon juga menyebutkan bahwa pihaknya mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit akibat berlakunya ketentuan a quo.

Selain itu, kata "kelalaian" dalam Pasal 99 UU Kehutanan dinilai terlalu luas cakupannya sehingga menimbulkan multitafsir.

Pemohon juga menilai kata tersebut tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum serta asas pidana tiada pidana tanpa kesalahan. (*)