Legislator Sarankan Pemkot Padang Tingkatkan Interaksi dengan Pelaku Usaha

id Investasi

Legislator Sarankan Pemkot Padang Tingkatkan Interaksi dengan Pelaku Usaha

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Yandri Hanafi. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Yandri Hanafi menyarankan pemerintah kota setempat lebih meningkatkan interaksi dengan pelaku usaha, karena berada pada urutan ke 17 dari 32 kota di Indonesia dalam hasil kajian tata kelola ekonomi daerah.

"Dalam kajian tersebut salah satunya adalah variabel interaksi dengan pelaku usaha, dimana interaksi Pemkot Padang dengan pelaku usaha bisa dikatakan masih rendah," ujarnya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah kota tidak bisa hanya mengharapkan Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) saja dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya berada di kisaran Rp450 miliar ataupun mengharapkan dari APBN.

"Jika interaksi rendah maka akan mengakibatkan kehilangan kesempatan dalam rangka membuat pelaku usaha dapat berinvestasi di Kota Padang," katanya.

Ke depan, pemkot dengan OPD terkait, harus terus memperbanyak interaksi dengan pelaku usaha terutama investor nasional, dan luar negeri dengan lebih sering melakukan pertemuan dan dialog dalam membahas persoalan ekonomi.

"Maupun investor lokal yang akan menjadi perpanjangan tangan investor nasional untuk menginvestasikan dananya di Padang," ujarnya.

Meningkatnya interaksi pemkot dengan pelaku usaha nantinya akan dapat membuat pembangunan di Kota Padang menjadi lebih baik.

Sebelumnya, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengumumkan Kota Padang berada pada urutan ke-17 hasil kajian tata kelola ekonomi daerah berdasarkan survei yang dilakukan pada 32 kota di Tanah Air.

Ini merupakan hasil penilaian pelaku usaha terhadap aspek kebijakan, kelembagaan dan layanan investasi daerah, Padang berada pada urutan ke-17 dengan indeks 63,96, sementara peringkat pertama diraih oleh Pontianak dan peringkat terbawah oleh Medan, kata Peneliti KPPOD Boedi Rheza.

Sementara untuk variabel perizinan usaha Padang memperoleh indeks 73,15, biaya transaksi 55,86, kualitas peraturan daerah 67,72, infrastruktur 67,09, ketenagakerjaan 47,48 dan yang terendah interaksi dengan pelaku usaha 35,83 persen.

Ia melihat rendahnya interaksi antara pemerintah dengan pengusaha karena jarangnya pertemuan secara langsung seperti dialog yang membicarakan persoalan ekonomi dan dunia usaha untuk merumuskan kebijakan yang bertujuan memperbaiki iklim investasi. (*)