Xaveriandy Sutanto Ajukan Banding Kasus Suap Jaksa

id palu hakim

Xaveriandy Sutanto Ajukan Banding Kasus Suap Jaksa

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, akhirnya mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang," kata penasehat hukum Xaveriandy Sutanto, Defika Yufiandra Cs di Padang, Kamis.

Ia menilai upaya banding tersebut dapat mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda, pada Jumat (9/6).

Dimana majelis hakim telah memvonis Xaveriandy Sutanto bersalah, karena menyuap oknum jaksa Kejati Sumbar, Farizal sebsar rp440 juta.

Xaveriandy Sutanto dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara panesehat hukum lainnya Desman Ramadhan, menyebutkan pihaknya segera menyiapkan memori banding.

"Banding sudah diajukan ke panitera peradilan tingkat pertama. Secepatnya akan dimasukkan memori banding," ujarnya.

Susanto adalah penyuap jaksa Farizal sebesar Rp440 juta, dengan tujuan membantunya yang sedang terjerat kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Suap diberikan agar Farizal yang saat itu adalah ketua tim JPU, bisa membantu peringan hukuman, tuntutan, dan membuatkan nota keberatan (eksepsi).

Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, pertama untuk kepentingan penahanan total uang sebesar Rp55 juta. Rinciannya pertama diserahkan sebesar Rp20 juta, Rp15 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Sedangkan Farizal sebagai penerima suap telah divonis terlebih dahulu pada Jumat (5/5), dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (*)