Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso menyebutkan buku register F adalah penentu warga binaan mendapatkan remisi.
"Buku register F adalah catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana, itu akan menjadi penentu untuk mendapatkan remisi," katanya di Padang, Kamis.
Menurut dia, mekanisme pemberian remisi oleh pusat saat ini memperhatikan data tersebut.
"Pusat bisa memutuskan sendiri siapa narapidana yang akan mendapatkan remisi, tanpa disulukan. Dasar penilaiannya adalah register F yang dilaporkan setiap hari," katanya.
Dwi meyakini sistem tersebut akan mempersempit ruang adanya "permainan" dalam remisi.
"Dengan sistem sebelumnya yaitu calon penerima diusulkan oleh Lapas, menjadi ruang kepada oknum Lapas tak bertanggung jawab," katanya.
Ia menyebutkan saat ini Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran terus melakukan evaluasi, baik secara kinerja ataupun fasilitas.
Saat ini terdapat sekitar 5.000 warga binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Sumbar.
Sepertiga dari jumlah tersebut adalah warga binaan beragama Islam, yang berkesempatan memperoleh remisi Idul Fitri 2017. (*)
Berita Terkait
22 warga binaan Lapas Lubuk Basung belum terima remisi
Rabu, 10 April 2024 18:54 Wib
Andree Algamar Serahkan Santunan THR Bagi Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman
Minggu, 7 April 2024 19:49 Wib
Penuhi hak disabiltas, Rutan Painan kerja sama dengan SLB Negeri Painan
Kamis, 4 April 2024 15:48 Wib
Lapas Lubuk Basung usulkan ratusan warga binaan dapat remisi
Sabtu, 23 Maret 2024 18:58 Wib
Lapas Lubuk Basung gelar berbagai kegiatan pembinaan warga binaan (Video)
Jumat, 22 Maret 2024 15:00 Wib
Pegadaian perkuat kolaborasi Bank Sampah binaan di Kota Padang
Kamis, 14 Maret 2024 19:40 Wib
Kemenag bekerja sama Lapas II B Solok bangun kepribadian warga binaan
Selasa, 12 Maret 2024 6:09 Wib
Lapas Bukittinggi gelar pelatihan keterampilan untuk warga binaan
Jumat, 8 Maret 2024 19:52 Wib