Sidang Pemalsuan Surat Pengusaha Basko Diundur

id Sidang, Basko, PN Padang

Sidang Pemalsuan Surat Pengusaha Basko Diundur

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang mengundur sidang perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat nama pengusaha asal Sumatera Barat, Basrizal Koto (Basko).

"Sidang diundur karena terdakwa dalam keadaan sakit, hal itu diketahui dari surat yang kami terima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Raadi Oktia Nofi Cs di Padang, Senin.

Menurutnya dari surat keterangan sakit yang ber kop Rumah Sakit Semen Padang itu, Basrizal Koto harus beristirahat di rumah selama tiga hari ke depan terhitung sejak Senin.

Karena hal tersebut majelis hakim yang diketuai Sutedjo, beranggotakan Agnes Sinaga dan R Ari Muladi, akhirnya mengundur sidang hingga Selasa (4/7), dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, sidang telah digelar sebanyak tiga kali berawal dari dakwaan, keberatan pihak terdakwa (eksepsi) dan jawaban atas eksepsi dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terakhir beragendakan jawaban atas eksepsi, menyatakan tetap pada dakwaannya.

"Kami tetap dengan dakwaan dan mohon sidang perkara ini dilanjutkan. Karena eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan," kata jaksa.

Selain itu, pembahasan dalam eksepsi juga telah keluar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga harus ditolak.

Kasus yang menyeret nama pengusaha Basko itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat pada 2011 dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Dalam laporan disebutkan bahwa Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 200, HGB Nomor 201 dan HGB Nomor 205 terhadap sebidang tanah milik PT KAI yang berada di belakang PT BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016. (*)