Presiden: Gaji Ke-14 PNS Diterima Maksimal Selasa

id Jokowi, Gaji 14, PNS

Presiden: Gaji Ke-14 PNS Diterima Maksimal Selasa

Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Presiden Joko Widodo mengatakan gaji ke-14 PNS/TNI/Polri harus sudah diterima paling lambat pada Selasa (20/6) karena hingga Senin sore belum semua menerimanya.

"Sore tadi saya ingin memastikan apakah gaji ke-14 itu sudah diterima atau belum," kata Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam acara buka bersama dengan prajurit TNI dan PNS Mabes TNI Cilangkap di Jakarta Timur, Senin.

Ia menyebutkan hingga Senin sore ternyata baru 56 persen yang menerima gaji ke-14, sementara sisanya akan menerima Selasa (20/6).

"Sisanya 44 persen maksimal besok, saya kira belum terlambat," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiun ke-13 maupun Gaji ke-13 bagi PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pejabat Negara akan dilakukan pada periode Juni dan Juli 2017.

Keterangan Kementerian Keuangan menyebutkan pembayaran THR dan Pensiun ke-13 tersebut akan dilakukan pada Juni 2017, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2017.

THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara pada periode menjelang Lebaran ini adalah sebesar gaji pokok.

Sedangkan untuk Pegawai Non-PNS diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Pensiun Ke-13 yang dicairkan bersamaan dengan THR akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk pembayaran Gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.

Gaji Ke-13 untuk Non-PNS dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2017 dengan besaran maksimal sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.

Kementerian Keuangan memastikan mulai 15 Juni 2017, Satuan Kerja (Satker) sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran THR dan Pensiun ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.

Sementara itu, permintaan Gaji ke-13 diharapkan dapat diajukan pada awal Juli 2017, sehingga seluruh Gaji ke-13 dapat dibayarkan pada periode yang sama.

Kecepatan dan kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2017 ditentukan oleh kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing Satker dalam pengajuan permintaan ke KPPN.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun Ke-13 dan Gaji Ke-13 itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural. (*)