Solok Selatan Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

id Sertifikat halal

Solok Selatan Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

Sertifikat halal. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat membantu 10 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk yang dihasilkannya.

"Setiap UMKM dibantu dana sebesar Rp3,1 juta untuk pengurusan sertifikat halal, dan formulir untuk 10 UMKM ini sudah kita kirimkan ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro, Rabu.

Ia menjelaskan 10 UMKM yang diusulkan tersebut tersebar di empat kecamatan yaitu Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu, Pauah Duo dan Sangir.

Sehabis lebaran Idul Fitri kata dia, pihak MUI akan melakukan survei ke lapangan kepada 10 UMKM yang diusulkan mendapatkan sertifikat halal.

Dia mengatakan, periode 2011-2016 sudah ada 20 UMKM yang memiliki sertifikat halal atas bantuan APBD Provinsi.

"Masa berlaku sertifikat halal ini cuma dua tahun dan untuk perpanjangan merupakan tanggung jawab UMKM bersangkutan," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah membantu pengurusan sertifikat halal pada awalnya saja sedangkan perpanjangan sudah nenjadi tanggung jawab UMKM.

Dengan adanya sertifikat halal akan menambah nilai produk dari UMKM sehingga menambah nilai jualnya.

Selain itu juga untuk menjamin bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh siapapun.

"Dengan sertifikat halal maka akan menambah nilai jual produk dari UMKM," kata dia. (*)