Pengelola Wisata harus Miliki Standar Kapasitas Pengunjung

id YLKI, Objek Wisata, Kapasitas Pengunjung, Lebaran Liburan

Pengelola Wisata harus Miliki Standar Kapasitas Pengunjung

(ANTARA SUMBAR)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengelola tempat wisata harus memiliki standar kapasitas maksimum agar tidak memaksakan pengunjung masuk melebihi kapasitas.

"Pengelola wisata jangan memaksakan menjual tiket masuk saat lokasi wisata sudah melebihi kapasitas. Itu bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga kemanan dan keselamatan konsumen sebagai pengguna jasa wisata," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Tulus mengatakan pengelola wisata wajib menyediakan alat-alat penunjang keselamatan seperti pelampung atau jaket keselamatan untuk wisata air yang berisiko tinggi seperti danau, telaga dan pantai.

Selain itu, juga harus ada petugas penjaga pantai atau danau sehingga ketika terjadi kecelakaan, konsumen yang menjadi korban bisa cepat dievakuasi dan diselamatkan.

"Pengelola tempat wisata juga sebaiknya menyediakan klinik kesehatan dan petugas medis yang bersiaga selama lokasi wisata beroperasi," tuturnya.

Tulus mengatakan keberadaan klinik kesehatan dan petugas medis sangat penting untuk melakukan pertolongan pertama bahkan menyelamatkan korban dari kecelakaan yang fatal.

YLKI telah membuka Posko Pengaduan Mudik Lebaran 2017 bekerja sama dengan mitra jaringan di 13 kota untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran hak konsumen dan publik selama mudik Lebaran.

Tulus mengatakan pengaduan secara daring bisa dilakukan melalui www.pelayanan.ylki.or.id atau pesan tertulis melalui WhatsApp 0812-9000-9999 atau 0822-6121-1822.

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui telepon YLKI di 021-798-1858 dan surat dikirimkan ke Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12760.

Beberapa komoditas penting yang bisa diadukan antara lain pelayanan jasa transportasi; pelayanan bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus; pelayanan SPBU; pelayanan jalan tol termasuk tol fungsional; makanan dan minuman kedaluwarsa, tidak halal, dan produk konsumsi lainnya; pelayanan loka wisata; pelayanan jasa telekomunikasi; pelayanan perbankan dan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Pengaduan dan informasi dilengkapi dengan data dan kronologis yang jelas berikut foto kopi bukti transaksi seperti tiket, struk pembayaran, foto dan bukti otentik lainnya," kata Tulus. (*)