Wawako Pariaman Minta Warga Hindari Ujaran Kebencian Pilkada

id Genius

Wawako Pariaman Minta Warga Hindari Ujaran Kebencian Pilkada

Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Genius Umar mengimbau masyarakat setempat untuk menghindari ujaran kebencian terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

"Masyarakat dan setiap pihak terkait di pilkada hendaknya terhindar dari upaya-upaya ujaran kebencian dan menciptakan 'Pilkada Badunsanak' ke depannya," kata dia di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan pilkada merupakan ajang untuk mengambil beban tanggung jawab, bukan ajang untuk saling menjatuhkan antar calon pimpinan daerah ataupun antar pengusung dan masyarakat pendukung calon tertentu.

"Jangan ada aksi hujat-menghujat antara satu dengan lainnya, karena itu hanya akan merugikan diri sendiri dan masyarakat Kota Pariaman" ujarnya.

Ia menjelaskan semua calon wali kota dan wakil wali kota tentunya telah sama-sama mempersiapkan diri dengan baik sehingga setiap pihak seharusnya merasa bersaudara agar tidak terjadi kericuhan dalam pesta demokrasi daerah.

Apalagi, kata dia, semua calon pimpinan daerah diperkirakan rata-rata warga Kota Pariaman ataupun orang Pariaman yang ada di rantau dan di daerah.

Semua calon pemimpin pun juga tentunya mengedepankan kesejahteraan masyarakat, upaya mempercepat pembangunan infrastruktur daerah serta memajukan bidang pendidikan, kesehatan serta ekonomi kreatif.

"Jadi posisi semua calon dalam Pilkada 2018 itu sama, sehingga hendaknya jangan lagi ada ujaran-ujaran kebencian terkait hal tersebut," katanya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan dan memulai tahapan Pilkada 2018 di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia.

"Tahapan ini akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada, yang dimulai pada hari ini sampai 23 Juni 2018," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Selanjutnya, pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari hingga 10 Januari 2018, tambah dia.

Sementara itu, 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara pada Pilkada serentak mendatang, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018.

"Pilkada 2018 sedikit berbeda dari 2015 dan 2017, karena di tengah-tengah tahapannya, secara bersamaan juga akan dilaksanakan tahapan pemilu legislatif dan Pemilu 2019. Jadi pekerjaan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, bahkan partai politik akan dua kali lipat," ungkap Arief. (*)