Polisi Agam Tilang 2.685 Kendaraan Hingga Pertengahan Juli

id Razia, Tilang, Polres Agam

Polisi Agam Tilang 2.685 Kendaraan Hingga Pertengahan Juli

(ANTARA-SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menilang 2.685 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas selama Januari sampai 18 Juli 2017.

Kepala Kepolisian Resor Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Julisman dan Kanit Bintara Urusan Tilang Aiptu Martin Saputra Ali di Lubukbasung, Selasa, mengatakan kendaraan itu ditilang karena pengemudinya tidak menggunakan helm standar, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan masalah kelengkapan lainnya.

"Jumlah denda tilang ini sebesar Rp192 juta," tambahnya.

Ia merincikan 2.685 lembar surat tilang ini dikeluarkan pada Januari sebanyak 503 lembar, Februari sebanyak 408 lembar, Maret sebanyak 135 lembar.

Kemudian, April sebanyak 387 lembar, Mei sebanyak 928 lembar, Juni sebanyak 155 lembar dan Juli sebanyak 93 lembar.

"Pada Mei kita banyak mengeluarkan surat tilang karena saat itu Polres Agam sedang menggelar operasi patuh. Pada tahun ini kita menargetkan 6.000 tilang," ujarnya.

Ia mengemukakan, pada umumnya kendaraan yang ditilang merupakan kendaraan roda dua dengan jumlah 2.073 unit dengan rincian yakni, 745 unit tidak menggunakan hlem dan 820 unit tidak memiliki surat izin mengemudi dan STNK.

Untuk meminimalisasi pelanggaran itu, Polres Agam melakukan razia, melakukan sosialisasi ke sekolah, dan lainnya.

"Ini bertujuan agar pelanggaran dan kasus kecelakaan berkurang di wilayah hukum Polres Agam," lanjutnya.

"Ini target kita dan berharap pada tahun ini kasus kecelakaan berkurang," katanya.

Selama Januari sampai Juni 2017 sebanyak 100 kasus kecelakaan, meninggal dunia 10 orang, luka berat 15 orang dan luka ringan 149 orang.

Sedangkan pada 2016 sebanyak 173 kasus kecelakaan, meninggal dunia 25 orang, luka berat 11 orang luka ringan 256 orang.

Pada 2015 sebanyak 193 kasus kecelakaan lalu lintas dengan meninggal dunia sebanyak 42 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 283 orang.

Pada 2014 sebanyak 157 kasus kecelakaan, meninggal dunia 23 orang, luka berat 27 orang dan luka ringan 241 orang. (*)