Sumbar Menyiapkan Pergub Antisipasi Kepunahan Ikan Bilih

id Yosmeri

Sumbar Menyiapkan Pergub Antisipasi Kepunahan Ikan Bilih

Yosmeri (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat menyiapkan draf peraturan gubernur untuk mengantisipasi kepunahan ikan endemik Danau Singkarak ikan bilih akibat penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

"Dalam pergub nanti kita atur mata jaring yang boleh digunakan untuk menangkap ikan bilih serta sanksi jika melanggar," kata Kepala DKP Sumbar, Yosmeri di Padang, Kamis.

Bersamaan dengan penerbitan pergub itu, dua kabupaten tempat Danau Singkarak berada, yaitu Solok dan Tanah Datar diminta membuat peraturan bupati (perbup) dengan isi yang sama.

Ia menjelaskan saat ini, sekitar 400 bagan yang menggunakan mata jaring kecil sekitar dua milimeter, beroperasi di Danau Singkarak untuk menangkap ikan bilih.

Mata jaring yang kecil membuat anak-anak bilih ikut tertangkap hingga mengakibatkan populasi ikan bilih terus berkurang dan dikhawatirkan punah dalam waktu dekat.

Padahal, ikan bilih yang kecil itu belum dapat diolah dan dibuang lagi setelah terjaring.

"Rata-rata 40 persen hasil tangkapan pengusaha bagan tersebut berupa ikan bilih kecil, tidak dapat dimanfaatkan dan dibuang," ujarnya.

Sebelumnya Bupati Solok Gusmal mengatakan beberapa langkah sudah coba dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, tetapi tidak berhasil.

"Kita coba kumpulkan pengusaha bagan itu untuk mensosialisasikan pentingnya kelestarian bilih dan meminta mereka berhenti menggunakan jaring dua milimeter, tetapi tidak digubris," katanya.

Mendorong Wali Nagari untuk membuat peraturan nagari terkait bagan juga tidak berjalan optimal.

Ia menyatakan siap melakukan penertiban pengusaha bagan tersebut bersama polisi dan TNI jika ada payung hukum yang jelas. (*)